IPAL SPPG WAY GELAM DIBENAHI, PERTANGGUNGJAWABAN ATAS KELUHAN WARGA MASIH DIPERTANYAKAN

LAMPUNG SELATAN — KRIMSUS86.COM — Persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki tahapan pembenahan setelah sebelumnya menjadi perhatian masyarakat dan mendapat pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan.

Sebagai tindak lanjut, pihak SPPG Way Gelam melakukan perbaikan terhadap sistem pengolahan limbah dari aktivitas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pembenahan tersebut antara lain dilakukan dengan pemasangan satu unit bio tank berkapasitas 2.500 liter dan satu unit filter.

Berita Lainnya

Kepala SPPG Way Gelam, Hariska Putra, menyampaikan bahwa pembenahan dilakukan sebagai upaya memastikan air limbah dari kegiatan produksi makanan dapat dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan gangguan maupun dampak terhadap lingkungan sekitar.

Langkah pembenahan tersebut merupakan bagian penting dalam upaya memperbaiki sistem pengelolaan limbah. Namun demikian, masih terdapat sejumlah pertanyaan dari masyarakat yang perlu memperoleh penjelasan secara terbuka, khususnya terkait kondisi lingkungan sebelum pembenahan dilakukan.

Warga Dusun III, Desa Way Gelam, sebelumnya mengeluhkan persoalan limbah yang diduga berasal dari aktivitas dapur MBG. Dengan adanya pembenahan IPAL, masyarakat kini berkepentingan mengetahui apakah kondisi lingkungan yang sebelumnya dikeluhkan telah dilakukan pemeriksaan dan pemulihan secara memadai.

Pertanyaan tersebut antara lain menyangkut apakah telah dilakukan pemeriksaan kualitas air limbah, pengujian efektivitas sistem IPAL, serta pemantauan terhadap saluran atau lingkungan sekitar yang sebelumnya disebut terdampak.

WARGA MINTA KEPASTIAN

Persoalan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan tersedianya sarana pengolahan limbah, tetapi juga bagaimana memastikan sistem tersebut berfungsi sesuai ketentuan dan mampu mencegah terjadinya dampak lingkungan.

Karena itu, masyarakat juga perlu memperoleh kepastian mengenai hasil pengawasan DLH Kabupaten Lampung Selatan setelah dilakukan pembenahan oleh pihak SPPG Way Gelam.

Apakah sistem IPAL yang baru dipasang telah diperiksa? Apakah kualitas air limbah telah diuji? Dan apakah terdapat hasil pemeriksaan resmi yang dapat menunjukkan kondisi lingkungan setelah dilakukan perbaikan?

Pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi bahwa IPAL telah dibenahi, tetapi juga memperoleh kepastian berdasarkan hasil pemeriksaan teknis dan administratif dari instansi berwenang.

MEKANISME PENYELESAIAN KELUHAN PERLU DIJELASKAN

Selain persoalan teknis IPAL, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penyelesaian terhadap keluhan yang muncul sebelum dilakukan pembenahan.

Pemerintah Desa Way Gelam dinilai perlu dilibatkan dalam proses komunikasi dan evaluasi bersama antara masyarakat, pengelola SPPG, serta instansi terkait.

Apabila berdasarkan pemeriksaan resmi ditemukan adanya pencemaran atau dampak lingkungan yang menimbulkan kerugian, maka mekanisme pertanggungjawabannya tentu perlu mengacu pada fakta hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai tanggung jawab terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian. Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukti, serta proses sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, persoalan kompensasi kepada warga tidak dapat disimpulkan secara otomatis hanya berdasarkan adanya keluhan atau pemberitaan. Perlu ada dasar faktual mengenai dampak, kerugian, pihak yang bertanggung jawab, dan mekanisme hukum yang berlaku.

TIGA HAL YANG PERLU DIJELASKAN

Setidaknya terdapat tiga hal yang kini perlu mendapatkan penjelasan dari pihak terkait.

Pertama, apakah setelah pemasangan bio tank dan filter, air limbah SPPG Way Gelam telah memenuhi baku mutu sesuai ketentuan yang berlaku?

Kedua, apakah DLH Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan pemeriksaan atau pengujian setelah pembenahan IPAL dan apakah terdapat hasil resmi yang dapat diketahui masyarakat?

Ketiga, bagaimana mekanisme penyelesaian terhadap keluhan warga Dusun III Desa Way Gelam yang sebelumnya mengaku terdampak persoalan limbah?

Kejelasan atas tiga hal tersebut penting untuk memastikan bahwa pembenahan IPAL tidak berhenti pada pemasangan sarana, tetapi benar-benar diikuti dengan pengawasan dan evaluasi terhadap efektivitas sistem pengolahan limbah.

DLH DAN SPPG DIMINTA TRANSPARAN

Dalam hal ini, DLH Kabupaten Lampung Selatan memiliki peran penting dalam memberikan informasi mengenai hasil pengawasan dan langkah yang telah dilakukan terhadap persoalan IPAL SPPG Way Gelam.

Sementara pihak SPPG Way Gelam diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai waktu pertama kali persoalan IPAL diketahui, langkah perbaikan yang telah dilakukan, serta prosedur pengelolaan limbah yang diterapkan untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

Pemerintah Desa Way Gelam juga diharapkan dapat menjadi bagian dari proses komunikasi dengan masyarakat sehingga keluhan warga dapat disampaikan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang jelas.

Pembenahan IPAL patut dipandang sebagai langkah perbaikan. Namun, keberhasilannya tetap perlu diukur melalui fungsi sistem, hasil pengawasan, kualitas lingkungan, serta kepastian bahwa keluhan masyarakat telah ditangani sesuai ketentuan.

Masyarakat Dusun III Desa Way Gelam kini menunggu penjelasan terbuka dari SPPG Way Gelam, Pemerintah Desa Way Gelam, dan DLH Kabupaten Lampung Selatan mengenai kondisi lingkungan setelah pembenahan IPAL dilakukan.

Dengan demikian, persoalan tersebut tidak hanya berhenti pada pernyataan bahwa IPAL telah diperbaiki, tetapi juga memberikan kepastian mengenai pengawasan, pemulihan lingkungan, pencegahan dampak, dan mekanisme penyelesaian keluhan masyarakat.

(M. DAHLAN//RED)

Pos terkait