DUA SISWA SD INPRES TETEBATU LAMA DISEBUT MENGALAMI TRAUMA, DUGAAN KEKERASAN DAN KERIBUTAN JADI SOROTAN

GOWA, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM — 17 September 2026 — Dugaan bullying dan kekerasan terhadap dua siswa SD Inpres Tetebatu Lama, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menjadi perhatian setelah persoalan tersebut kembali mencuat menyusul keributan yang terjadi di lingkungan sekolah pada 8 September 2026.

Menurut keterangan Rahmi, ibu dari kedua siswa, persoalan tersebut disebut telah bermula sekitar Oktober 2025. Salah satu anaknya yang saat itu duduk di kelas II disebut mengaku mengalami dugaan tindakan kekerasan berupa cubitan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial AR, yang menurut Rahmi merupakan nenek dari salah seorang teman anaknya.

Berita Lainnya

Rahmi mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak sekolah. Namun, setelah kejadian itu, anaknya disebut mengalami ketakutan untuk bersekolah dan sempat meminta pindah kelas maupun sekolah.

“Sejak kejadian itu, anak saya tidak pernah merasa senang mau pergi sekolah. Selalu gelisah dan selalu minta ditemani,” ujar Rahmi kepada awak media, 17 September 2026.

Persoalan kemudian kembali memanas pada 8 September 2026 ketika Rahmi datang ke sekolah untuk menjemput anak sekaligus meminta penjelasan mengenai persoalan yang dialami anaknya.

Berdasarkan keterangan Rahmi, terjadi adu mulut yang kemudian berkembang menjadi keributan dengan melibatkan perempuan berinisial AR dan AH.

Rahmi mengaku dirinya bersama anaknya terkena siraman atau lemparan material yang disebut berupa bon cabe dan pasir. Ia juga mengaku matanya terkena material tersebut sehingga mengalami gangguan penglihatan sementara.

“Bukan hanya saya yang kena, Pak, banyak yang lainnya,” ungkap Rahmi.

Peristiwa tersebut terjadi pada waktu kepulangan sekolah sehingga sejumlah orang tua dan siswa disebut berada di sekitar lokasi.

SEKOLAH LAKUKAN EVALUASI DAN PERKETAT PENGAWASAN

Pihak SD Inpres Tetebatu Lama membenarkan adanya kejadian yang kemudian menjadi bahan evaluasi internal sekolah.

Kepala sekolah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan bersama dewan guru untuk memperketat tata tertib dan pengawasan di lingkungan sekolah.

“Menjadi pelajaran berharga bagi kami sehingga kami merefleksi kembali terkait tata tertib yang ada. Kemarin sudah duduk bersama para dewan guru untuk lebih memperketat aturan di sekolah,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, pihak sekolah berencana melengkapi sarana pengawasan melalui pemasangan CCTV serta mengaktifkan kembali sistem piket penjagaan.

Sekolah juga menyampaikan bahwa siswa yang disebut sebagai korban akan dipindahkan kelasnya sebagai salah satu upaya menciptakan suasana belajar yang lebih aman dan nyaman.

Selain itu, pihak sekolah menyatakan tidak memperkenankan pihak yang disebut sebagai terduga pelaku kekerasan memasuki lingkungan sekolah.

Terkait kondisi psikologis kedua siswa yang menurut keterangan ibunya mengalami ketakutan hingga tidak masuk sekolah selama lebih dari satu pekan, pihak sekolah menyatakan akan kembali berkomunikasi dengan orang tua.

“Kami akan komunikasi kembali dulu sama ibu korban terkait hasil mediasi kemarin, mendengarkan tanggapan beliau,” kata kepala sekolah.

DP3A GOWA SIAP MELAKUKAN PENANGANAN

Sementara itu, UPTD DP3A Kabupaten Gowa saat dikonfirmasi pada 17 September 2026 menyatakan persoalan tersebut menjadi perhatian.

Pihak DP3A Gowa menyampaikan rencana kunjungan langsung ke sekolah pada Senin mendatang untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus mengetahui langkah penanganan yang telah dilakukan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi kedua siswa serta kebutuhan penanganan lebih lanjut.

PROSES HUKUM BERJALAN

Rahmi menyatakan telah menempuh jalur hukum terkait kejadian tersebut. Laporan tersebut tercatat dalam STTL Nomor STTL/B/1283/IX/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL, terkait dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diharapkan dapat menguji seluruh keterangan, bukti, rekaman video, serta keterangan saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari AR dan AH mengenai tuduhan dugaan tindakan kekerasan maupun kronologi keributan masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.

KRIMSUS86.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada AR, AH, pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, kepolisian, DP3A Gowa, maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip pemberitaan yang berimbang.

PERLINDUNGAN SISWA MENJADI PERHATIAN

Kasus ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan dan keributan di lingkungan sekolah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pendidikan dan rasa aman peserta didik.

Menurut keterangan Rahmi, dua anaknya belum kembali mengikuti kegiatan belajar setelah kejadian pada 8 September 2026.

Pihak sekolah telah menyampaikan sejumlah langkah preventif, antara lain pengetatan tata tertib, rencana pemasangan CCTV, pemindahan kelas, serta penguatan pengawasan terhadap aktivitas orang tua di lingkungan sekolah.

Selanjutnya, perhatian publik tertuju pada langkah konkret untuk memastikan kondisi kedua siswa, termasuk pemulihan rasa aman dan keberlanjutan pendidikan mereka.

Proses pemeriksaan kepolisian dan penanganan oleh DP3A Gowa diharapkan dapat mengungkap kronologi secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak.

Sumber: Rahmi, ibu dari dua siswa yang disebut sebagai korban.

TIM/REDAKSI KRIMSUS86.COM

Pos terkait