MUSI BANYUASIN — KRIMSUS86.COM — 17 September 2026 — Sejumlah persoalan pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali menjadi perhatian publik. Kritik tersebut disampaikan Wendy Santos yang menyoroti beberapa hal, di antaranya persoalan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN), kerusakan infrastruktur jalan, program ekonomi kerakyatan, reformasi birokrasi, serta administrasi kepegawaian.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pembayaran TPP ASN. Sebelumnya terdapat penyampaian mengenai pembayaran TPP, namun proses yang belum memberikan kepastian waktu penyelesaian disebut masih menimbulkan pertanyaan di kalangan ASN.
Menurut Wendy, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan, kendala, serta kepastian penyelesaian pembayaran TPP apabila memang masih terdapat proses administrasi atau persoalan fiskal yang harus diselesaikan.
“Kita butuh aksi nyata dan percepatan di lapangan dari Pemerintah Kabupaten Muba, bukan cuma janji manis saat apel pagi atau acara seremonial belaka,” ujar Wendy.
Selain TPP ASN, kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah juga menjadi perhatian. Jalan yang mengalami kerusakan, berlumpur, maupun sulit dilalui dinilai dapat berdampak terhadap mobilitas masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sehari-hari.
Wendy juga mempertanyakan pelaksanaan program ekonomi kerakyatan serta bantuan kepada masyarakat. Menurutnya, informasi mengenai penerima manfaat, besaran anggaran, mekanisme penyaluran, dan realisasi program perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana program pemerintah telah dilaksanakan.
Sejumlah pertanyaan pun diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Muba, antara lain mengenai kepastian pembayaran TPP ASN, penyelesaian administrasi kepegawaian, prioritas perbaikan jalan, serta realisasi program ekonomi kerakyatan dan bantuan masyarakat.
Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari tuntutan transparansi publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah dinilai perlu memberikan informasi berdasarkan data dan dokumen resmi agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai kondisi serta perkembangan setiap program.
Terkait pernyataan Wendy mengenai kesibukan pemerintah yang dikaitkan dengan persoalan minyak ilegal, hal tersebut merupakan pandangan atau dugaan yang disampaikan oleh sumber dan belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, diperlukan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Muba maupun pihak berwenang terkait apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat menjelaskan apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan program, baik yang berkaitan dengan aspek anggaran, administrasi, regulasi maupun teknis di lapangan.
Pada prinsipnya, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, perhatian publik saat ini bukan hanya tertuju pada berbagai program dan komitmen yang telah disampaikan, tetapi juga pada progres serta realisasi program tersebut di lapangan.
Janji merupakan komitmen, sedangkan realisasi menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Reporter: Enismiyana // Red






