JUAL BELI DATA PRIBADI DAN LACAK IDENTITAS VIA TELEGRAM, TIGA PEMUDA DITANGKAP POLDA JABAR

BANDUNG, JAWA BARAT — KRIMSUS86.COM — 16 September 2026 — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana terkait perdagangan data pribadi dan layanan pelacakan identitas yang dilakukan melalui media sosial serta aplikasi Telegram.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar mengamankan tiga orang tersangka berinisial A.S. (21), A.R. (33), dan B.D.J. (22). Ketiganya diamankan di lokasi berbeda dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026.

Berita Lainnya

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 3 Juni 2026 oleh seorang pelapor berinisial RFP, terkait dugaan kejadian yang berlangsung di Kota Bandung pada 27 April 2026.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan praktik perdagangan data pribadi secara ilegal.

“Terlapor melakukan praktik perdagangan data pribadi ilegal dengan cara menawarkan jasa pelacakan serta memamerkan data pribadi milik orang lain melalui akun Instagram AJATZX25,” ungkap Kombes Pol Hendra Rochmawan, Rabu (16/9/2026).

TIGA TERSANGKA DIAMANKAN BERTAHAP

Pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap. Tersangka pertama, A.S., yang disebut berperan membuka layanan jasa pelacakan identitas, diamankan pada 10 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap A.S., penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga mengarah kepada tersangka berikutnya.

Polisi selanjutnya mengamankan A.R. pada 19 Agustus 2026 di sebuah rumah kos di Kota Tangerang. A.R. disebut berperan sebagai pihak yang membuat bot Telegram yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Pengembangan penyidikan kembali dilakukan hingga polisi mengamankan tersangka ketiga, B.D.J., di wilayah Yogyakarta pada 10 September 2026. B.D.J. disebut berperan sebagai penyedia Application Programming Interface (API) Key.

Polda Jabar menyatakan bahwa proses penyidikan masih menjadi bagian penting untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme, jaringan, serta pihak-pihak lain yang apabila terbukti memiliki keterlibatan dalam aktivitas tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap penyalahgunaan teknologi digital untuk memperoleh, memperjualbelikan, maupun menyebarluaskan data pribadi orang lain tanpa hak.

Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak lain serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau perdagangan data pribadi.

Bandung, 16 September 2026

Dikeluarkan oleh:

Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat

(RED//TIM MEDIA FRIC)

KRIMSUS86.COM

Pos terkait