INDRAMAYU, JAWA BARAT — KRIMSUS86.COM — Rabu, 16 September 2026 — Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P.M., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan atau galian yang dilakukan tanpa izin maupun tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat penegakan hukum melalui program JAGA RAWAT JAWA BARAT – PRESISI, dengan mengedepankan prinsip adaptif, responsif, kolaboratif, dan solutif.
Kapolres menegaskan bahwa persoalan galian ilegal tidak hanya berkaitan dengan aspek perizinan. Aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan teknis dan lingkungan juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap kondisi tanah, sumber air, serta keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
“Galian ilegal dapat menyebabkan kerusakan tanah, pencemaran air, erosi hingga meningkatkan risiko longsor dan banjir,” tegas AKBP Prianggo P.M.
Menurutnya, kegiatan penambangan yang tidak terkendali dapat mengubah kontur tanah dan menghilangkan vegetasi. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan erosi serta mengganggu keseimbangan lingkungan.
Selain dampak lingkungan, aktivitas penambangan tanpa izin juga memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan mengenai penambangan tanpa izin antara lain diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menetapkan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan.
Karena itu, Kapolres meminta masyarakat maupun pelaku usaha tidak menjadikan kepentingan ekonomi sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan hukum dan kelestarian lingkungan.
“Mari kita taati aturan, jangan mencari keuntungan dengan merusak lingkungan. Jaga lingkungan, taati hukum, dan jaga Indramayu tetap aman dan lestari. STOP GALIAN ILEGAL!” tegasnya.
Polres Indramayu juga menyatakan akan terus melakukan patroli serta mengambil langkah penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas galian C ilegal yang ditemukan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas penambangan ilegal.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110 maupun mendatangi kantor Polsek terdekat.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Jangan biarkan aktivitas ilegal merusak alam dan merugikan masyarakat. Setiap laporan akan menjadi bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan kelestarian wilayah Indramayu,” pungkasnya.
HUMAS: Polsek Kandanghaur
Wardono Hs., S.E. — Korwil Jawa Barat
KRIMSUS86.COM






