BBM Subsidi Diangkut Menggunakan Pikap Berpelat DG 8114 UP, Publik Halsel Minta Transparansi Pertamina dan Aparat

HALMAHERA SELATAN — KRIMSUS86.COM — Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar bagi nelayan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi perhatian publik.

Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan harga penyaluran yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta moda pengangkutan BBM dari lembaga penyalur menuju lokasi penerima manfaat yang dipertanyakan dari sisi ketentuan keselamatan dan regulasi.

Berita Lainnya

Informasi tersebut dihimpun tim media setelah melakukan pemantauan dan wawancara dengan sejumlah nelayan serta petugas di kawasan Pelabuhan Perikanan Panambuang, Kecamatan Bacan Selatan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, terdapat dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang melayani kebutuhan solar nelayan, yakni SPBUN yang berada di kawasan Pelabuhan Perikanan Panambuang dan SPBUN Sayoang.

Pengangkutan Menggunakan Pikap

Sejumlah nelayan menyampaikan bahwa pasokan solar dari SPBUN Sayoang menuju kawasan perikanan Panambuang diangkut menggunakan kendaraan pikap berwarna hitam dengan nomor polisi DG 8114 UP.

Tim media juga mendapati adanya aktivitas pengangkutan BBM menggunakan kendaraan tersebut di lapangan.

Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas serta standar keselamatan pengangkutan BBM, khususnya BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat nelayan.

Publik meminta pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan, memberikan penjelasan secara terbuka mengenai apakah pola pengangkutan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Publik Minta Pertamina Buka Hasil Monitoring

Sorotan juga diarahkan kepada tim Sales Area Manager (SAM) Pertamina Maluku Utara bersama Sales Branch Manager (SBM) Pemasaran Pertamina, yang sebelumnya dikabarkan melakukan monitoring terhadap sejumlah SPBU dan SPBUN di wilayah Halsel, termasuk SPBUN Sayoang dan Panambuang.

Publik mempertanyakan hasil monitoring tersebut, khususnya terkait mekanisme penyaluran dan pengangkutan solar nelayan dari SPBUN Sayoang menuju Panambuang.

Pertanyaan yang perlu dijelaskan antara lain mengenai jenis kendaraan yang diperbolehkan, prosedur pengangkutan, dokumen perizinan, standar keselamatan, serta mekanisme pengawasan terhadap BBM subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan.

Informasi yang diterima tim media juga menyebutkan bahwa pada 2022 pernah terdapat penghentian aktivitas pengangkutan BBM dari SPBUN Sayoang menuju kawasan perikanan Panambuang oleh aparat kepolisian. Namun, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak berwenang.

Karena itu, publik meminta aparat dan instansi terkait menjelaskan kondisi tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.

Pengamat Soroti Aspek Regulasi

Koordinator KP2R, Ibnu Lamoro, turut menyoroti dugaan penggunaan kendaraan pikap dalam pengangkutan BBM tersebut.

Menurutnya, aspek perizinan, jenis kendaraan, serta standar keselamatan perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang.

“Pengangkutan BBM subsidi dari SPBUN Sayoang ke lokasi perikanan Panambuang menggunakan mobil pikap sangat bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Di dalam aturan itu jelas, pengangkutan harus menggunakan kendaraan khusus yang memiliki izin niaga dan memenuhi standar keselamatan,” ujar Ibnu.

Ia meminta aparat kepolisian, Satgas BBM Halsel, serta pihak Pertamina melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing dan menyampaikan hasil monitoring kepada publik secara transparan.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBUN Sayoang maupun pihak Pertamina SAM Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan kendaraan pikap tersebut.

Tim media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk mengenai legalitas kendaraan, prosedur pengangkutan, volume dan tujuan penyaluran BBM, serta hasil monitoring Pertamina di wilayah Halsel.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

Redaksi KRIMSUS86.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab secara proporsional bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(HR)

Pos terkait