HERMAWAN UCAPKAN SELAMAT ATAS SUMPAH 173 ADVOKAT PERADI BANDAR LAMPUNG: JAGA SOLIDITAS DAN KEHORMATAN PROFESI

BANDAR LAMPUNG, KRIMSUS86.COM — Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) sekaligus salah satu pendiri APSI Lampung, Hermawan, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada 173 advokat yang telah mengikuti pengambilan sumpah advokat PERADI di Bandar Lampung.

Hermawan yang juga menjabat Ketua Umum DPP Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia) mengatakan, pengambilan sumpah advokat bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan awal dari tanggung jawab profesional dalam menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi hukum, keadilan, integritas, dan kehormatan profesi.

Berita Lainnya

“Atas nama pribadi, APSI, dan ABR Indonesia, saya menyampaikan selamat kepada 173 advokat yang telah mengucapkan sumpah. Setelah sumpah diucapkan, yang paling penting adalah bagaimana menjaga kehormatan profesi, membela hukum dan keadilan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Hermawan.

Menurut Hermawan, dinamika organisasi advokat merupakan bagian dari perjalanan profesi advokat di Indonesia. Perbedaan wadah organisasi, kata dia, seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengurangi komunikasi dan persaudaraan antarsesama advokat.

Ia mengajak seluruh advokat, baik yang berhimpun di PERADI maupun organisasi advokat lainnya, untuk menjaga soliditas, saling menghormati, membangun komunikasi yang baik, serta tetap berpedoman pada etika profesi.

“Kita boleh berbeda organisasi, tetapi kita tetap berada dalam satu profesi. Jangan sampai perbedaan wadah organisasi membuat kita kehilangan persaudaraan sebagai sesama advokat. Justru perbedaan itu harus menjadi kekuatan untuk memperkaya kontribusi kita terhadap penegakan hukum dan akses keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

APSI DAN SEJARAH ORGANISASI PENDIRI PERADI

Hermawan juga menyinggung sejarah pembentukan PERADI yang melibatkan delapan organisasi advokat, yakni IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI, HKHPM, dan APSI.

Menurutnya, pemahaman terhadap sejarah tersebut penting sebagai bagian dari perjalanan perkembangan organisasi advokat di Indonesia, bukan untuk mempertajam perbedaan antarorganisasi.

“APSI memiliki sejarah dan kontribusi dalam perjalanan organisasi advokat Indonesia. Karena itu, kita harus menghargai sejarah tersebut dengan cara menjaga marwah profesi, bukan dengan mempertentangkan organisasi satu dengan yang lainnya,” katanya.

Ia menambahkan, perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi turut menjadi bagian dari dinamika kelembagaan organisasi advokat. Karena itu, menurut Hermawan, setiap perkembangan hukum terkait organisasi advokat perlu disikapi secara proporsional dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan pencari keadilan.

MENUNGGU ARAH PEMBARUAN UU ADVOKAT

Hermawan berharap pembaruan regulasi mengenai profesi advokat ke depan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat profesionalisme, serta tetap menjaga independensi advokat dalam menjalankan tugasnya.

“Kita hormati dan jalankan amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang masih menjadi salah satu landasan utama profesi advokat, sembari kita menunggu dan mengikuti proses perumusan serta pembahasan UU Advokat yang baru. Yang paling penting, apa pun perkembangan regulasinya nanti, kepentingan pencari keadilan dan kehormatan profesi harus tetap menjadi orientasi utama,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Hermawan berharap 173 advokat yang baru mengucapkan sumpah dapat menjalankan profesinya secara profesional, tidak hanya mengandalkan kemampuan keilmuan dan beracara, tetapi juga mengedepankan integritas, keberanian, empati sosial, serta komitmen terhadap keadilan.

“Selamat menjalankan amanah profesi. Jadilah advokat yang berilmu, berintegritas dan berani membela kebenaran. Hormati sesama advokat, hormati organisasi masing-masing, dan yang paling utama hormati hukum serta masyarakat pencari keadilan,” tutup Hermawan.

Ia menilai, semakin banyak advokat yang konsisten menjaga etika, profesionalisme, dan persaudaraan dalam menjalankan profesinya, semakin besar pula kontribusi advokat terhadap penguatan akses keadilan dan sistem hukum di Indonesia.

Pewarta: M. Dahlan // Red KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya

Pos terkait