BUOL, KRIMSUS86.COM — Empat motif batik yang menjadi bagian dari identitas budaya Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memasuki tahap baru setelah Pemerintah Kabupaten Buol bersama TP PKK Kabupaten Buol menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Penegasan Hak Cipta Karya Seni Rupa Motif Batik Buol.
Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Bupati Buol, Rabu (16/9/2026).
Empat motif yang ditegaskan dalam kegiatan tersebut terdiri atas Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, Lyaing Yurli Agu Tabong yang mengangkat unsur daun puring dan lenjuhang, Tambi Agu Kumalrig yang memuat unsur tameng dan rumah adat Buol, serta Lyaing Uwi Meelam yang menggambarkan daun ubi jalar.
Dalam kegiatan tersebut disebutkan bahwa keempat motif merupakan karya Amri, S.H. Penandatanganan perjanjian menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian mengenai kepemilikan dan perlindungan hak cipta atas karya seni rupa motif batik tersebut.
BUKAN SEKADAR LEGALITAS
Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menyebut proses tersebut sebagai momentum penting dalam pelestarian budaya daerah.
“Bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak melupakan sejarah,” ujar Risharyudi.
Dengan adanya penegasan hak cipta, pemerintah daerah dihadapkan pada tahapan berikutnya, yakni memastikan motif yang telah memperoleh perlindungan hukum dapat dimanfaatkan dan dikembangkan sebagai bagian dari identitas budaya sekaligus potensi ekonomi masyarakat.
Pemanfaatan tersebut dapat mencakup pengembangan produk UMKM, produksi batik oleh pengrajin lokal, promosi, pendidikan budaya, hingga pemasaran produk dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai hak cipta.
RENCANA PENGGUNAAN BATIK KHAS BUOL
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Buol juga meminta Sekretaris Daerah menyiapkan regulasi mengenai penggunaan batik khas Kabupaten Buol bagi aparatur pemerintah pada hari Kamis.
“Nanti Pak Sekda tolong kita buatkan Perda atau Perbup, bahwa setiap hari Kamis kita menggunakan batik asli milik Kabupaten Buol ini,” tegasnya.
Rencana tersebut selanjutnya membutuhkan kejelasan mengenai bentuk regulasi, sasaran penerapan, standar motif, mekanisme pengadaan, produsen, serta distribusi batik.
Apabila kebijakan penggunaan batik daerah diterapkan, kebutuhan dari lingkungan pemerintahan berpotensi menjadi salah satu pasar bagi produk batik lokal. Karena itu, pengembangan kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan keterlibatan pengrajin, pelaku UMKM, desainer, penjahit, dan pelaku usaha di Kabupaten Buol.
PENCIPTA DAN PENGELOLAAN HAK CIPTA
Ketua TP PKK Kabupaten Buol, Ny. Shinta Andriani Ningsih Triwibowo, turut memberikan apresiasi kepada Amri, S.H. sebagai pencipta keempat motif tersebut.
Menurutnya, unsur bentuk dan garis yang terdapat dalam motif batik memiliki keterkaitan dengan budaya, sejarah, alam, serta jati diri masyarakat Buol.
Seiring dengan penegasan hak cipta, aspek administrasi dan tata kelola penggunaan karya juga menjadi hal penting. Termasuk mengenai status pemegang hak setelah pengalihan, ruang penggunaan oleh pemerintah daerah, hak pencipta, serta ketentuan penggunaan apabila motif dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai komersial.
PUBLIK MENUNGGU TINDAK LANJUT
Penegasan hak cipta terhadap empat motif batik tersebut menjadi dasar penting dalam pelestarian karya budaya. Namun, perlindungan hukum perlu diikuti dengan program yang jelas agar keberadaan motif tidak berhenti pada dokumen administratif.
Sejumlah informasi yang relevan untuk diketahui publik antara lain nomor dan tanggal pencatatan hak cipta masing-masing motif, bentuk perjanjian pengalihan dan penegasan hak cipta, status pemegang hak setelah pengalihan, serta mekanisme penggunaan motif oleh pemerintah, masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain itu, penting pula adanya informasi mengenai program pemerintah daerah untuk mengembangkan produksi dan pemasaran batik khas Buol serta mekanisme perlindungan apabila motif digunakan untuk kepentingan komersial tanpa hak.
Jika rencana penggunaan batik khas Buol setiap Kamis bagi aparatur pemerintah nantinya dituangkan dalam regulasi, kebutuhan pengadaan dan mekanisme pemasokannya juga menjadi bagian dari tata kelola yang perlu dijelaskan secara terbuka.
DARI LEGALITAS MENUJU PENGEMBANGAN BUDAYA
Empat motif batik Buol kini telah memasuki tahap penegasan perlindungan hak cipta. Tahap selanjutnya adalah bagaimana legalitas tersebut diterjemahkan menjadi program pelestarian, penggunaan, pengembangan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Pelestarian budaya tidak hanya berkaitan dengan perlindungan karya, tetapi juga bagaimana karya tersebut terus digunakan, diproduksi, diperkenalkan kepada generasi muda, dikembangkan secara bertanggung jawab, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan demikian, penandatanganan perjanjian hak cipta tersebut dapat menjadi awal dari penguatan batik sebagai bagian dari identitas budaya Kabupaten Buol sekaligus membuka ruang bagi pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.
Reporter: Syafri Sakula, S.IP
BIRO KRIMSUS86.COM






