CALO BARCODE MASIH BERKELIARAN? DI SPBU BUOL, JERIGEN DIISI DAN UANG TAMBAHAN DIDUGA MENGALIR

Penertiban BBM Bersubsidi Diperketat, Dugaan Jual-Sewa Barcode dan Pungutan Tambahan Masih Menjadi Sorotan

BUOL, SULTENG, KRIMSUS86.COM — Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol memperketat penertiban penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi mendapat perhatian masyarakat. Pasalnya, di tengah kebijakan tersebut masih muncul laporan mengenai dugaan praktik jasa penggunaan barcode, pengisian BBM menggunakan jerigen, serta adanya pungutan tambahan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Berita Lainnya

Berdasarkan informasi dan penelusuran lapangan yang dilakukan redaksi, sejumlah pihak yang diduga menawarkan jasa penggunaan barcode masih terlihat di sekitar kawasan SPBU. Praktik tersebut disebut menyasar konsumen yang datang membawa jerigen tetapi tidak memiliki barcode atau dokumen pendukung.

Modus yang disampaikan sumber cukup sederhana. Barcode digunakan untuk proses pengisian, kemudian konsumen memberikan sejumlah uang tambahan kepada pihak yang menyediakan jasa tersebut.

Temuan dan keterangan tersebut menjadi sorotan setelah Pemkab Buol menggelar rapat evaluasi penertiban BBM bersubsidi bersama pengelola SPBU pada Rabu, 9 September 2026.

Dugaan Tarif Jasa Barcode Rp20 Ribu

Salah satu informasi diperoleh dari SPBU 74.945.09 Kelurahan Kampung Bugis. Seorang warga Desa Lomuli mengaku membayar biaya tambahan setelah menggunakan barcode milik pihak lain untuk pengisian BBM menggunakan jerigen.

Menurut sumber tersebut, biaya jasa barcode disebut mencapai Rp20.000 untuk setiap jerigen. Selain itu, terdapat pula uang tambahan yang disebut diberikan kepada operator.

“Kami sudah terlanjur datang. Kemarin masih bisa isi tidak ada barcode, tapi sudah ada tadi yang kase, nanti bayar 20 ribu. Ada juga ke operator kalau jerigen besar 10 ribu,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (9/9/2026).

Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan sumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Apabila benar terjadi, praktik pungutan di luar mekanisme resmi tersebut tentu perlu mendapat perhatian karena berpotensi membebani masyarakat serta membuka celah penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

Dugaan Pungutan Tambahan di SPBU Lonu

Keluhan serupa juga disampaikan sumber terkait aktivitas pengisian jerigen di SPBU 74.945.08 Desa Lonu.

Sumber menyebut adanya biaya tambahan sekitar Rp5.000 hingga Rp10.000 dalam proses pengisian.

“Itu ada tambah 10 ribu jadi 350 ribu dibayar isi 34 liter,” ungkap sumber tersebut, Jumat (11/9/2026).

Informasi tersebut masih dalam proses pendalaman dan konfirmasi kepada pengelola SPBU Lonu.

Pengakuan Pengetap di SPBU Desa Kali

Sementara itu, pada Juni 2026, redaksi juga memperoleh pengakuan dari seorang pengumpul BBM bersubsidi yang ditemui di SPBU 74.945.01 Desa Kali.

Pria tersebut disebut menggunakan mobil Daihatsu Granmax warna perak dan membawa sejumlah jerigen. Ia mengaku membawa BBM menuju wilayah Kecamatan Gadung hingga Bodi.

“Kena 10 ribu sama operator, cuma memang ada om yang buka jalan duluan… satu minggu biasa dua kali,” ujarnya.

Pengakuan tersebut belum dapat dijadikan sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan verifikasi serta pendalaman dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Namun, jika dikaitkan dengan adanya laporan serupa dari beberapa lokasi, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di lapangan.

Pengelola SPBU Bantah Libatkan Calo

Perwakilan pengelola SPBU Kampung Bugis, Budianto Eldist, membantah apabila manajemen atau operator SPBU mengarahkan konsumen untuk menggunakan jasa calo.

Menurutnya, apabila terdapat transaksi antara konsumen dengan pihak yang menawarkan jasa barcode, transaksi tersebut berada di luar mekanisme resmi SPBU.

“Kalau konsumennya yang berbicara dengan calo, itu kan di luar lagi kan… di luar ranahnya dari SPBU,” jelas Eldist saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada operator terkait persoalan yang muncul di lapangan.

Operator Mengaku Menghadapi Tekanan

Di sisi lain, seorang operator SPBU Kampung Bugis mengaku berada dalam posisi sulit ketika menghadapi konsumen yang membawa barcode tertentu.

Menurut pengakuannya, terdapat tekanan dari pihak-pihak tertentu yang membawa barcode atas nama kelompok tani maupun nelayan. Operator mengaku khawatir terjadi keributan apabila menolak melakukan pengisian.

“Torang (kami) tidak bisa menolak. Torang nda isi ke sana dorang (mereka), dorang amuk. Kita kan torang mau jaga dorang amuk?… mau cari aman.”

Operator tersebut juga mengaku pernah menghadapi aksi pelemparan batu.

Apabila keterangan tersebut benar, persoalan penertiban distribusi BBM bersubsidi tidak hanya menyangkut sistem administrasi dan pengawasan, tetapi juga aspek keamanan serta perlindungan terhadap petugas SPBU yang menjalankan ketentuan.

Pemkab Buol Akui Adanya Praktik Jasa Titip Barcode

Persoalan jasa penggunaan barcode juga menjadi bagian dari pembahasan Pemkab Buol.

Dalam rapat evaluasi penertiban BBM bersubsidi bersama pengelola SPBU pada 9 September 2026, Plt. Kabag Ekonomi dan SDA Setda Buol, Ani Siti Hanipah, mengakui adanya fenomena jasa titip barcode.

“Untuk yang calo, Pak, memang jadi ada seperti jastip (jasa titip) ya. Mereka ini karena mungkin nelayan atau petani dari Paleleh atau dari sana, tidak mungkin datang ke sini, jadi dititip-titip, nah dimintai jasanya, barcode-nya dititip di situ.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam proses barcode telah menjadi perhatian pemerintah daerah dan perlu ditata agar tidak berkembang menjadi praktik yang merugikan masyarakat maupun mengganggu ketepatan sasaran distribusi BBM bersubsidi.

Pemkab Janjikan Pengawasan Lebih Ketat

Sekda Buol Moh. Yamin Rahim sebelumnya menegaskan bahwa Pemkab Buol akan memperketat pengawasan melalui satuan tugas, melakukan pembinaan terhadap manajemen SPBU, serta menata kembali jadwal penyaluran BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Kini, efektivitas kebijakan tersebut menjadi perhatian masyarakat.

Sebab, apabila setelah dilakukan rapat evaluasi masih ditemukan laporan mengenai penggunaan barcode melalui pihak ketiga, pungutan tambahan, maupun pengisian BBM menggunakan jerigen dalam jumlah besar, maka diperlukan pengawasan dan evaluasi yang lebih konkret di lapangan.

Dugaan Aliran BBM ke Luar Peruntukan Masih Didalami

Selain persoalan barcode dan pungutan tambahan, redaksi juga memperoleh informasi mengenai dugaan aliran BBM bersubsidi setelah keluar dari SPBU.

Berdasarkan informasi awal yang masih dalam proses pendalaman, BBM bersubsidi diduga berpotensi digunakan oleh pengetap eceran, dialirkan ke lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI), digunakan untuk kebutuhan alat berat, bahkan diduga dibawa keluar wilayah Buol menuju Provinsi Gorontalo.

Informasi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan pembuktian, termasuk melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran distribusi, serta konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang.

Publik Menunggu Pengawasan Nyata

BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi ketentuan.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan berupa penggunaan barcode melalui pihak ketiga, pungutan tambahan, maupun pengalihan BBM kepada pihak yang tidak berhak perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Pertanyaan masyarakat kini bukan semata-mata mengenai keberadaan calo, tetapi juga menyangkut mekanisme pengawasan secara keseluruhan.

Siapa yang menawarkan jasa barcode?

Siapa yang menerima pungutan tambahan?

Bagaimana pengawasan terhadap operator dilakukan?

Dan ke mana BBM bersubsidi tersebut mengalir setelah keluar dari SPBU?

Redaksi KRIMSUS86.COM masih melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk menguji seluruh informasi tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU, operator, pemerintah daerah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Reporter: Syafri Sakula, S.IP

BIRO BUOL, SULTENG

KRIMSUS86.COM — MEDIA NASIONAL INDONESIA

Pos terkait