LAMPUNG SELATAN — KRIMSUS86.COM — Terbitnya Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 4038/D.TWS/2026 tertanggal 7 September 2026 kembali menegaskan pentingnya pemenuhan standar, sanitasi, keamanan pangan, serta pengawasan terhadap dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Di tengah penegasan tersebut, muncul sorotan terhadap dapur MBG di Desa Way Gelam, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan.
Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses verifikasi dan pengawasan terhadap kelayakan higiene serta sanitasi sebelum dapur menjalankan pelayanan penyediaan makanan bagi masyarakat.
SLHS tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi. Sertifikasi tersebut berkaitan dengan pemenuhan aspek higiene dan sanitasi sebagai bagian dari upaya memastikan tempat pengolahan makanan memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan pangan.
Hal tersebut menjadi penting mengingat dapur MBG memproduksi makanan dalam jumlah besar yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat, termasuk anak-anak. Oleh karena itu, berbagai aspek seperti kebersihan dapur, ketersediaan air bersih, fasilitas pencucian, pengelolaan limbah, kondisi lingkungan, serta proses pengolahan dan penyimpanan makanan perlu mendapatkan pengawasan secara serius.
Selain persoalan dugaan SLHS, pengelolaan air limbah atau instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di dapur MBG Way Gelam sebelumnya juga menjadi perhatian masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas dapur, tidak hanya dari sisi produksi makanan, tetapi juga sarana pendukung dan pengelolaan lingkungan.
Dengan terbitnya SE Kepala BGN Nomor 4038/D.TWS/2026, pertanyaan masyarakat semakin mengemuka: apakah seluruh persyaratan dan standar yang ditetapkan pemerintah telah dipenuhi oleh dapur MBG Way Gelam?
Masyarakat meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status SLHS dapur MBG Way Gelam.
Apakah SLHS telah diterbitkan? Jika belum, apakah proses penerbitannya sedang berjalan? Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan dasar dan mekanisme yang digunakan sehingga dapur tersebut dapat menjalankan operasional pelayanan makanan apabila sertifikasi dimaksud belum diterbitkan.
Penjelasan resmi dari pihak berwenang dinilai penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Hal serupa juga diharapkan dari BGN dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Publik berhak memperoleh informasi mengenai mekanisme verifikasi, pemeriksaan, serta pengawasan terhadap dapur MBG sebelum dan selama menjalankan operasional.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional yang bertujuan mendukung pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Karena itu, keberhasilan program tersebut tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang didistribusikan, tetapi juga dari aspek keamanan pangan, kebersihan, higiene, sanitasi, pengelolaan lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pada prinsipnya tidak mempersoalkan keberadaan program MBG. Sebaliknya, masyarakat menginginkan program tersebut berjalan secara optimal, aman, transparan, dan memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Apabila benar dapur MBG Way Gelam belum memiliki SLHS, pihak berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar operasional dapur, hasil pemeriksaan higiene dan sanitasi, status proses sertifikasi, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan.
Sorotan mengenai dugaan belum adanya SLHS serta persoalan pengelolaan limbah juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di tingkat daerah.
Pengawasan terhadap fasilitas penyedia makanan dalam program MBG idealnya dilakukan secara preventif, berkala, terukur, dan terdokumentasi. Dengan demikian, potensi persoalan dapat ditemukan serta diperbaiki sedini mungkin sebelum menimbulkan risiko bagi penerima manfaat.
Media menilai keterbukaan informasi dari instansi terkait sangat diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN), Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kecamatan Candipuro, Pemerintah Desa Way Gelam, serta pengelola SPPG/dapur MBG untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.
Sebab, program makanan bergizi tidak hanya membutuhkan makanan yang memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga membutuhkan proses pengolahan yang memenuhi standar kesehatan, sanitasi, keamanan pangan, dan pengelolaan lingkungan.
(M. DAHLAN // RED)






