SATRESNARKOBA POLRES NIAS UNGKAP KASUS PEREDARAN SABU 22,70 GRAM, DUA PRIA DIAMANKAN

GUNUNGSITOLI | KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Polda Sumatera Utara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nias.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di Desa Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Berita Lainnya

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BS (28), warga Jl. Veteran 17 A, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dan berdomisili di Desa Siwalawa, Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan.

Kemudian MN (37), warga Jl. Dairi No. 7, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, dan berdomisili di Desa Hiliotalua, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,70 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Nias sekitar pukul 13.30 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang akan dilakukan oleh warga asal Kabupaten Nias Selatan dengan warga di wilayah Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Nias langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat petugas mendekati keduanya, salah seorang yang kemudian diketahui berinisial BS terlihat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,70 gram dari BS.

Barang bukti tersebut diduga disimpan dalam bungkusan yang dibalut dengan potongan plastik asoi berwarna hitam.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pengungkapan tersebut, kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana narkotika.

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 612 subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nias Iptu Karib Zega, S.I.P., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Sogaeadu yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam upaya bersama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Sogaeadu yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian. Informasi dari masyarakat sangat membantu tugas Kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujar pihak Satresnarkoba Polres Nias.

Polres Nias juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun pengedar.

(Sediyaman Giawa//red)

 

Pos terkait