MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM — Dugaan penipuan terkait tawaran proyek pembangunan dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Pelapor berinisial SAID (39), warga Makassar, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp311.786.950 setelah menyerahkan sejumlah dana yang disebut sebagai commitment fee untuk memperoleh proyek pembangunan dapur MBG di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Laporan tersebut dibuat pada 16 Juni 2026 dan tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/648/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN. Perkara selanjutnya dilimpahkan untuk ditangani oleh Unit 2 Satreskrim Polrestabes Makassar.
Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan pelapor, proyek yang ditawarkan tersebut diduga tidak terealisasi sebagaimana yang dijanjikan. Pelapor kemudian mempersoalkan penggunaan sejumlah dokumen serta transaksi keuangan dalam proses penawaran proyek tersebut.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah dokumen “Kuasa Direktur”, yang menurut pelapor perlu diperiksa keaslian dan dasar kewenangannya. Persoalan tersebut kini menjadi bagian yang perlu didalami oleh penyidik untuk memastikan apakah dokumen tersebut sah dan digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam laporan tersebut, nama Andi Dedy Dewa Hasparani Putra turut disebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun demikian, status hukum, peran, serta keterlibatan pihak yang bersangkutan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kuasa Hukum Minta Dokumen dan Aliran Dana Ditelusuri
Kuasa hukum pelapor, Elyas, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, tidak hanya terkait dugaan janji proyek tetapi juga dokumen dan aliran dana.
“Ini adalah tindak pidana penipuan yang terencana dengan unsur kesengajaan yang sangat jelas,” ujar Elyas, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian penyidik, antara lain memeriksa keaslian dokumen Kuasa Direktur, menelusuri transaksi keuangan dari rekening pelapor, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan indikasi penggunaan perantara.
Elyas berharap proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat diketahui secara terang berdasarkan fakta dan alat bukti.
Berkaitan dengan Program Pemerintah
Dugaan perkara tersebut mendapat perhatian karena proyek yang ditawarkan dikaitkan dengan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program pemerintah.
Penggunaan nama program pemerintah dalam transaksi pribadi perlu menjadi perhatian agar masyarakat tidak menjadi korban pihak-pihak yang mengaku memiliki akses atau kewenangan dalam pelaksanaan proyek.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang sengaja menggunakan nama program MBG untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum. Asas praduga tak bersalah juga harus tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polisi Didorong Ungkap Aliran Dana
Perkara ini memiliki dimensi lintas wilayah karena menyangkut pihak pelapor di Makassar dan proyek yang disebut berada di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Karena itu, penelusuran komunikasi antara para pihak, dokumen yang digunakan dalam penawaran proyek, rekening penerima dana, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam transaksi menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara.
Pelapor melalui kuasa hukumnya berharap Polda Sulsel maupun Polrestabes Makassar dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.
Publik juga menunggu perkembangan penanganan perkara ini, khususnya terkait keabsahan dokumen Kuasa Direktur, realisasi proyek yang ditawarkan, tujuan pembayaran sebesar Rp311 juta lebih, serta aliran dana yang telah diserahkan pelapor.
Dalam laporan tersebut, pelapor mempersoalkan dugaan tindak pidana penipuan yang antara lain dikaitkan dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, maupun ketentuan hukum lain yang dinilai relevan berdasarkan hasil penyidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi imbauan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek yang mengatasnamakan program pemerintah, khususnya apabila disertai permintaan sejumlah uang dengan janji memperoleh pekerjaan atau proyek.
Sumber: Kantor Advokat/Legal Consultant Elyas, S.H. & Partners
(Mj@19//red)






