Klarifikasi Kades KM 108 dan Hasil Pertemuan FRIC: Dugaan Kerusakan Lingkungan dan Kesepakatan Sosial dengan PT KBG Masih Dikawal

MUSI BANYUASIN, KRIMSUS86.COM — Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan klarifikasi resmi terkait laporan masyarakat mengenai dugaan kerusakan sempadan sungai, perubahan kualitas air, pendangkalan aliran sungai, serta belum terpenuhinya secara menyeluruh kesepakatan sosial antara masyarakat dan PT Karya Buana Granitindo (PT KBG) di wilayah Desa KM 108, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Sebelumnya, pada 7 September 2026, FRIC menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan dampak aktivitas perusahaan terhadap lingkungan dan kehidupan warga sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satgas FRIC melakukan peninjauan lapangan serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Berita Lainnya

Sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang, pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Satgas FRIC Kabupaten Musi Banyuasin menggelar pertemuan dengan Kepala Desa KM 108, Silahudin, di Kantor Desa KM 108.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Silahudin memberikan penjelasan mengenai kondisi yang terjadi sekaligus meluruskan informasi terkait dugaan adanya keterlibatan Pemerintah Desa maupun dirinya secara pribadi dalam persoalan aktivitas PT KBG.

Silahudin menegaskan bahwa Pemerintah Desa maupun dirinya tidak memiliki keterlibatan atau kerja sama yang merugikan masyarakat terkait dugaan pencemaran maupun kerusakan lingkungan sebagaimana informasi yang sebelumnya berkembang.

Menurutnya, persoalan tersebut lebih disebabkan oleh kurangnya komunikasi dan adanya kesalahpahaman informasi antara pihak yang bertugas di lapangan dengan Pemerintah Desa.

Silahudin juga menjelaskan bahwa sungai yang menjadi perhatian masyarakat selama ini memang dimanfaatkan warga, khususnya untuk kebutuhan mandi, namun bukan merupakan sumber utama air bersih masyarakat.

Terkait kesepakatan yang telah dilakukan sebelumnya, Silahudin menyampaikan bahwa Pemerintah Desa bersama pihak perusahaan telah berupaya memenuhi sejumlah poin kesepakatan, termasuk penyediaan dan pengangkutan air yang layak untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Pemerintah Desa bersama PT KBG telah berupaya memenuhi kesepakatan yang telah disepakati, termasuk menyediakan dan mengangkut air yang layak untuk dibagikan kepada warga yang membutuhkan. Upaya ini terus dilaksanakan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Desa KM 108,” ujar Silahudin.

Ia juga menyampaikan bahwa selama kurang lebih tiga tahun masa kepemimpinannya, Desa KM 108 mengalami berbagai perkembangan dan kemajuan. Menurutnya, desa tersebut juga telah memperoleh penghargaan sebagai desa terbaik dan desa berkualitas tinggi.

Silahudin menegaskan bahwa Pemerintah Desa tetap menempatkan kesejahteraan, kesehatan, serta kemajuan masyarakat sebagai prioritas utama.

FRIC Sampaikan Permohonan Maaf atas Miskomunikasi

Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Ketua FRIC Kabupaten Musi Banyuasin, Candra, menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Desa KM 108 atas miskomunikasi yang terjadi antara anggota tim FRIC di lapangan dengan Pemerintah Desa.

Candra menilai pertemuan secara langsung menjadi langkah penting untuk meluruskan informasi sekaligus mencegah berkembangnya kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta hasil klarifikasi.

“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kepala Desa KM 108, Bapak Silahudin, atas miskomunikasi yang terjadi antara anggota tim FRIC dengan Pemerintah Desa KM 108 sehingga menimbulkan kesalahpahaman dan dugaan yang berkembang sebelumnya. Hal ini terjadi karena kurangnya komunikasi langsung antara anggota tim di lapangan dengan Pemerintah Desa,” kata Candra.

Menurutnya, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi FRIC agar ke depan setiap informasi yang diterima masyarakat dapat diverifikasi secara lebih menyeluruh dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

FRIC juga berharap hubungan antara organisasi tersebut dengan Pemerintah Desa KM 108 semakin baik serta dapat bersama-sama mengawal kepentingan masyarakat.

FRIC Masih Menunggu Klarifikasi PT KBG

Meski dugaan keterlibatan Pemerintah Desa KM 108 telah diklarifikasi dan tidak terbukti berdasarkan hasil pertemuan tersebut, FRIC menegaskan bahwa persoalan mengenai kegiatan perusahaan dan dampak yang dirasakan masyarakat masih memerlukan penjelasan langsung dari PT Karya Buana Granitindo.

Untuk itu, FRIC Kabupaten Musi Banyuasin meminta pihak PT KBG memberikan keterangan terbuka mengenai legalitas dan aspek lingkungan kegiatan perusahaan, khususnya:

Apakah PT KBG memiliki seluruh perizinan yang lengkap dan sah untuk melakukan aktivitas penambangan maupun pengerukan di lokasi yang dimaksud?

Apakah lokasi kegiatan berada di kawasan sempadan sungai, dan apabila demikian, apakah telah terdapat persetujuan atau perizinan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?

FRIC menyatakan pertanyaan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

FRIC juga menegaskan bahwa dugaan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian oleh instansi yang berwenang.

FRIC Tegaskan Komitmen Kawal Kepentingan Masyarakat

Candra menegaskan, FRIC Kabupaten Musi Banyuasin akan terus menjalankan fungsi sosial kontrol dengan mengedepankan fakta, komunikasi, transparansi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal dan menyampaikan informasi yang benar, khususnya di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, mencakup bidang pemerintahan, kepolisian maupun TNI. Bagi yang melanggar, kami akan laporkan kepada pimpinan tingkat provinsi maupun pusat untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan apabila terbukti bersalah. Sebaliknya, bagi yang bekerja dengan baik, kami akan memberikan apresiasi dan menyebarluaskan kinerja positif tersebut,” tegas Candra.

FRIC berharap seluruh pihak, termasuk masyarakat, Pemerintah Desa, dan pihak perusahaan, dapat menyelesaikan setiap persoalan melalui dialog terbuka dan konstruktif.

Kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan diharapkan menjadi dasar utama dalam setiap penyelesaian persoalan di wilayah Desa KM 108.

(RED//TIM MEDIA FRIC)

Pos terkait