Aspirasi Penyuling Minyak Tradisional Muba Tembus Forum KSP, Pemerintah Diminta Hadirkan Solusi Berkeadilan

MUSI BANYUASIN, KRIMSUS86.COM — Aspirasi masyarakat penyuling minyak tradisional di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, akhirnya dibawa ke tingkat pemerintah pusat melalui forum rapat di Kantor Staf Presiden (KSP), Istana Negara.

Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi perwakilan masyarakat penyuling untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi, khususnya terkait implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 serta harapan agar pemerintah menghadirkan solusi yang memberikan kepastian hukum dan tetap memperhatikan kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

Berita Lainnya

Kepada awak media Krimsus86.com, Suharto menyampaikan apresiasi kepada Brigjen Pol. Muhammad Irhamni, SIK., MH., yang menurutnya menunjukkan respons terhadap aspirasi Sekber Paguyuban Penyulingan Minyak Musi Banyuasin.

Menurut Suharto, Irhamni juga telah menyampaikan kepada pihak SKK Migas dan Kementerian ESDM agar aspirasi masyarakat penyuling tidak diabaikan.

“Jangan dipandang remeh aspirasi ini. Jumlah masyarakat yang mempunyai pekerjaan ini hampir kurang lebih 12–15 persen masyarakat Musi Banyuasin,” ujar Suharto, menirukan pernyataan Irhamni.

Suharto juga menyebut Irhamni berencana turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat penyuling.

Aspirasi Disampaikan Langsung dalam Forum KSP

Dalam forum tersebut, Prof. Poppy Rufaidah memberikan kesempatan kepada delegasi Sekber Penyuling Minyak Muba untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

Sekretaris Sekber, J. Alev Yadhie, menyoroti kondisi masyarakat pascaaksi penyuling pada 8 September 2026. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk keresahan masyarakat yang telah berlangsung dan membutuhkan penanganan serius dari pemerintah.

“Rangkaian aksi tanggal 8 September itu hanya membuka pintu Pandora masyarakat minyak di Musi Banyuasin,” kata Yadhie.

Ia mengingatkan bahwa apabila persoalan tersebut tidak segera mendapatkan solusi, kekecewaan masyarakat dikhawatirkan semakin meluas.

“Jika ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kumulatif kekecewaan masyarakat minyak akan mencapai titik puncak dan terjadi kerusuhan yang masif,” ujarnya.

Meski demikian, Yadhie menegaskan bahwa penyampaian aspirasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya mendorong pemerintah mengambil langkah antisipatif sebelum persoalan berkembang menjadi konflik sosial.

Implementasi Permen ESDM Nomor 14 Jadi Sorotan

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah implementasi Permen ESDM Nomor 14.

Yadhie menyebut masih terdapat sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapatkan kejelasan, antara lain terkait titik koordinat, mekanisme harga dan pembayaran, serta kondisi masyarakat yang bergerak di bidang jasa angkut minyak.

Ia juga menyampaikan adanya kekhawatiran masyarakat terhadap penindakan atau razia yang dikaitkan dengan penerapan regulasi tersebut.

“Ini akan menjadi bom waktu yang bisa meledak secara bersama-sama,” tegasnya.

Yadhie meminta pemerintah mempertimbangkan aspek sosial, sejarah, dan karakter masyarakat Musi Banyuasin dalam menyusun maupun menerapkan kebijakan.

Ia juga mengingatkan agar persoalan penyulingan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh situasi.

Masyarakat Minta Negara Hadir, Bukan Memusnahkan Mata Pencaharian

Ketua Komite Penyuling Minyak Tradisional (KPMT) Blok Keluang sekaligus koordinator aksi, Aman Mahmud, mengatakan aksi pada 8 September merupakan aksi ketiga masyarakat penyuling.

Menurut Aman, aksi tersebut merupakan representasi keresahan masyarakat yang berharap pemerintah hadir memberikan solusi.

“Negara harus hadir. Aksi kemarin merupakan representasi dari kegalauan masyarakat minyak,” ujarnya.

Aman mengatakan dirinya bahkan membatasi jumlah peserta aksi setelah memperoleh informasi mengenai potensi terjadinya kerusuhan.

Ia menegaskan masyarakat penyuling tidak menolak negara maupun agenda kedaulatan energi.

“Negara harus hadir. Pak Presiden harus tahu bahwa masyarakatnya merasa tertindas oleh sistem Permen 14 ini. Kita setuju dan akan bersama-sama membantu negara dalam kedaulatan energi, tetapi ini harus berkeadilan tanpa ada pihak yang tersingkirkan dan tertindas,” tegas Aman.

Penyulingan Disebut Telah Berlangsung Secara Turun-Temurun

Persoalan penyulingan minyak tradisional di Muba juga dikaitkan dengan sejarah masyarakat setempat.

Jamaludin mengatakan bahwa berdasarkan penuturan dan pengalaman keluarganya, aktivitas penyulingan telah dilakukan secara turun-temurun sejak sebelum Indonesia merdeka.

“Nenek buyut saya sudah melakukan penyulingan ini mulai tahun 1932. Waktu itu terkenal dengan Blok Minyak Sumpal untuk menutupi kebutuhan terkait minyak,” ungkapnya.

Ia menyebut hingga kini masih terdapat masyarakat yang melakukan penyulingan secara tradisional, termasuk di wilayah Blok Bayat.

Menurut Jamaludin, kegiatan tersebut dilakukan menggunakan peralatan sederhana dengan bahan bakar kayu dan tangki berkapasitas terbatas.

“Bukan kilang mini seperti yang kalian bayangkan. Kapasitas maksimal sekitar 20 drum. Hanya karena jumlah penyulingannya banyak, kalau disatukan terlihat banyak,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebagian masyarakat yang berada di kawasan tersebut merupakan komunitas yang telah lama tinggal di wilayah itu. Kondisi sosial tersebut, menurutnya, menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam penerapan regulasi.

Perjuangan Legalitas Disebut Berlangsung Sejak 2000-an

Sementara itu, Suharto selaku Ketua Lembaga Masyarakat Lingkungan dan Hutan (Legmas Polhut) menegaskan bahwa tuntutan masyarakat penyuling bukan untuk melawan pemerintah.

Menurutnya, masyarakat justru menginginkan keberadaan aktivitas penyulingan dapat diatur dan dikelola dalam kerangka hukum negara.

“Kami minta penyuling ini diatur oleh negara, dikelola oleh negara, bukan untuk dimusnahkan,” ujarnya.

Suharto juga menjelaskan bahwa kondisi geografis Sumatera Selatan berbeda dengan wilayah lain, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar menjadi salah satu aspek yang menurutnya perlu dipertimbangkan.

“Mayoritas kondisi geografis kami adalah perairan dan perbukitan. Medannya sulit,” katanya.

Ia menyebut perjuangan untuk mendapatkan legalitas bagi penyuling minyak tradisional telah dilakukan sejak dekade 2000-an.

Menurut Suharto, masuknya aspirasi tersebut ke lingkungan Istana menjadi perkembangan penting bagi masyarakat penyuling.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diteruskan kepada Presiden dan menjadi bagian dari pembahasan kebijakan sektor migas yang saat ini berlangsung di DPR.

KSP Buka Ruang Pembahasan Regulasi Khusus

Menanggapi aspirasi tersebut, Prof. Poppy Rufaidah disebut memberikan respons positif terhadap masukan yang disampaikan delegasi penyuling Muba.

Poppy menyatakan persoalan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya dibahas kemungkinan solusi regulasi.

Salah satu opsi yang disebut dalam forum adalah kemungkinan penyusunan regulasi khusus dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah terhadap masyarakat penambang timah di Bangka.

“Nanti akan kita laporkan ke pimpinan dan kita bahas bagaimana solusinya. Nanti akan kita undang lagi para penyuling ini dalam rapat khusus KSP,” ujar Poppy.

Pernyataan tersebut membuka ruang bagi masyarakat penyuling untuk kembali menyampaikan aspirasi dalam forum kebijakan pemerintah pusat.

Pemprov Sumsel Dorong Penyuling Tidak Tertinggal

Terpisah, Asisten I Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Apriadi Mahmud mengatakan dirinya mendapat perintah Gubernur Sumsel untuk mengantarkan sekaligus mengajak perwakilan penyuling menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat.

Menurut Apriadi, langkah tersebut merupakan bentuk respons pemerintah daerah terhadap persoalan masyarakat penyuling di Muba.

“Sebenarnya rapat ini hanya pembahasan Anev Permen 14. Tetapi Pak Gubernur meminta dalam forum ini disampaikan terkait keberadaan penyuling, karena salah satu stakeholder yang tertinggal di Muba ya penyuling ini,” katanya.

Apriadi menyampaikan harapan agar penerapan Permen ESDM Nomor 14 tetap memperhatikan tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Persoalan ini kini berada pada tahap penting. Aspirasi masyarakat penyuling Muba telah disampaikan ke forum pemerintah pusat. Tantangannya adalah bagaimana pemerintah menyusun kebijakan yang mampu menjaga ketertiban dan kedaulatan energi, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak.

Penertiban perlu berjalan berdasarkan aturan hukum, sementara solusi bagi masyarakat juga perlu dirumuskan melalui tata kelola yang jelas, terukur, dan berkeadilan.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan penyuling minyak tradisional di Muba diharapkan tidak berhenti pada penertiban, tetapi berlanjut pada dialog, kepastian regulasi, pengawasan, serta solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

(Enismiyana//red)

Krimsus86.com — Mengawal Fakta, Membela Kepentingan Publik.

Pos terkait