MAKASSAR, KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika dengan jumlah keseluruhan mencapai sekitar 14,9 kilogram. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Markas Polrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Rabu (9/9/2026).
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani jajaran Satresnarkoba Polrestabes Makassar dalam periode Mei hingga Juli 2026.
Adapun sejumlah perkara yang menjadi sumber barang bukti tersebut antara lain:
28 Mei 2026, petugas mengamankan tersangka HN dan HH dengan barang bukti sabu seberat 796,405 gram.
13 Juni 2026, tersangka IA dan AI diamankan dengan barang bukti sabu seberat 932,342 gram.
17 Juni 2026, petugas mengungkap perkara yang melibatkan tersangka ZN dan NS dengan barang bukti 460 butir ekstasi.
20 Juni 2026, polisi mengungkap jaringan narkotika internasional yang disebut “Joker Malaysia”, dengan 12 tersangka yang diamankan dari lima lokasi berbeda. Dari perkara tersebut disita 9.260 gram sabu dan 10.237 butir ekstasi.
1 Juli 2026, petugas mengamankan tersangka LJ dengan barang bukti sabu seberat 496,464 gram.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian dalam proses hukum di persidangan.
Adapun sisa barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 10.824 gram sabu dan 10.317,5 butir ekstasi.
Pemusnahan dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan dengan melibatkan pihak terkait. Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan menggunakan metode pelarutan dalam air panas yang dicampur cairan pembersih, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Lulik Febyantara mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Jangan sampai ada yang menggunakan atau mengedarkan narkotika. Ancaman hukumannya itu sangat berat, apalagi bagi para pengedar dan pengelola jaringan. Hukum akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Polrestabes Makassar juga mengajak masyarakat dan seluruh elemen terkait untuk bersama-sama mencegah peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara narkotika yang dilakukan kepolisian, sekaligus bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti yang telah melalui tahapan hukum.
(Robby R//Red)






