BDL Diadukan ke OJK, JAMAL dan KALIS Soroti Rencana Penyertaan Modal Pemkab Lamongan

SURABAYA, KRIMSUS86.COM — Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan tentang Penyertaan Modal pada Bank Daerah Lamongan (BDL) memasuki babak baru. Setelah hampir lima bulan menyampaikan kritik dan mempertanyakan rencana penyertaan modal tersebut, Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) bersama Kajian Analisis Sosial (KALIS) kini menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Surabaya.

Perwakilan JAMAL dan KALIS mendatangi Kantor OJK di Jalan Pemuda, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya, pada Selasa (8/9/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan pengaduan sekaligus menyerahkan hasil kajian dan analisis mengenai kondisi BDL yang menurut mereka perlu mendapat perhatian regulator.

Berita Lainnya

Langkah tersebut dilakukan di tengah proses pembahasan Raperda Penyertaan Modal BDL yang disebut masih berjalan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan maupun Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lamongan.

JAMAL dan KALIS mempertanyakan urgensi penyertaan modal apabila kondisi bank yang akan menerima tambahan modal tersebut masih menjadi sorotan. Mereka menilai penyertaan modal yang bersumber dari keuangan daerah perlu didasarkan pada kajian yang komprehensif, transparan, serta mempertimbangkan risiko dan manfaat bagi masyarakat.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah angka Non Performing Loan (NPL) BDL yang disebut oleh JAMAL mencapai sekitar 14 persen. Menurut mereka, angka tersebut perlu mendapatkan penjelasan serta pemeriksaan sesuai kewenangan regulator, terutama terkait kualitas aset dan risiko kredit.

Namun, angka maupun kondisi tersebut merupakan informasi yang disampaikan oleh pihak pelapor dan masih memerlukan verifikasi serta penjelasan resmi dari BDL maupun OJK.

“Kami datang ke OJK hari Selasa, 8 September 2026. Padahal pengaduan OJK sudah tutup. Tapi karena aduan kita dianggap penting, bagian pengaduan OJK membuka kembali untuk melakukan registrasi surat pengaduan kita,” ujar Khoirul Huda dan Naili Fauziah Zahid yang mewakili JAMAL dan KALIS sebagai pelapor.

Menurut mereka, diterimanya pengaduan tersebut menjadi ruang untuk menyampaikan hasil kajian secara langsung kepada regulator.

“Kami optimistis karena kami diterima dengan baik dan bisa menjelaskan secara utuh. Sehingga kami berharap OJK akan menindaklanjuti hasil analisis kami terhadap BDL,” lanjut mereka.

JAMAL dan KALIS juga meminta agar rencana penyertaan modal BDL tidak hanya dilihat sebagai proses administratif atau kebijakan politik daerah. Mereka menilai penggunaan kekayaan daerah harus memiliki dasar pertimbangan yang jelas, termasuk mengenai kondisi bank, tujuan penambahan modal, proyeksi manfaat, serta risiko yang mungkin ditanggung pemerintah daerah.

Mereka bahkan meminta agar proses penyusunan Raperda Penyertaan Modal BDL dihentikan atau ditinjau kembali sampai terdapat evaluasi yang dianggap memadai mengenai kondisi dan kebutuhan permodalan bank.

Di sisi lain, berbagai tudingan dan kekhawatiran yang disampaikan JAMAL dan KALIS masih merupakan pandangan serta hasil kajian pihak pelapor dan belum dapat dipandang sebagai fakta hukum. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Pemkab Lamongan, DPRD Lamongan, manajemen BDL, serta OJK sesuai kewenangan masing-masing.

JAMAL juga mengkhawatirkan apabila tambahan modal diberikan tanpa evaluasi menyeluruh, risiko kebijakan tersebut pada akhirnya dapat berimplikasi terhadap keuangan daerah dan kepentingan masyarakat.

Dengan masuknya pengaduan ke OJK, polemik penyertaan modal BDL kini tidak hanya menjadi perdebatan di tingkat pemerintah daerah dan DPRD Lamongan. Masyarakat juga menunggu apakah regulator akan memberikan respons atau melakukan langkah sesuai kewenangan terhadap materi pengaduan yang telah disampaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen Bank Daerah Lamongan, Pemerintah Kabupaten Lamongan, maupun DPRD Lamongan mengenai substansi pengaduan tersebut.

Publik Lamongan selanjutnya menunggu penjelasan dari seluruh pihak terkait mengenai urgensi penyertaan modal, kondisi kesehatan BDL, dasar perhitungan kebutuhan modal, serta manfaat dan risiko kebijakan tersebut bagi keuangan daerah dan masyarakat.

Pewarta: Widhi//Red

Pos terkait