BANDARLAMPUNG, TINTAINFORMASI.COM — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung menggelar rapat konsolidasi bersama jajaran pengurus KSPSI kabupaten/kota se-Lampung, Kamis (10/9/2026) malam.
Rapat yang berlangsung di Pendopo kediaman Ketua KSPSI Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, SE, SH, di kawasan Tanjung Karang Barat, Bandarlampung, tersebut membahas langkah organisasi dalam mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan di DPR RI.
Konsolidasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Instruksi Nomor 190/DPP/KSPSI/IX/2026 yang ditandatangani Ketua Harian KSPSI Prof. Mathias Tambing dan Sekretaris Jenderal Arif Minardi pada 7 September 2026 di Jakarta.
Surat instruksi tersebut ditujukan kepada Ketua Umum DPP/PP FSPA KSPSI serta seluruh Ketua DPD KSPSI di Indonesia sebagai bagian dari konsolidasi organisasi dalam mengawal proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan.
Ketua KSPSI Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, menilai terdapat sejumlah isu penting yang menurut organisasi perlu mendapat perhatian lebih dalam proses harmonisasi RUU antara Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI dan Badan Legislasi.
“Karena ada beberapa poin yang kami sorot meliputi sistem kontrak PKWT, outsourcing, PHK, pesangon, jaminan sosial, tenaga kerja asing, pekerja platform, otomasi, pekerja rentan, hingga dampak iklim dan industri hijau,” ujar Alzier.
Selain persoalan tersebut, KSPSI juga menyoroti sejumlah aspek lain yang dinilai berkaitan langsung dengan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Menurut Alzier, isu tersebut antara lain menyangkut hak pekerja perempuan, kebebasan berserikat, pengawasan ketenagakerjaan, sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan, serta program peningkatan dan pengembangan kompetensi pekerja melalui upskilling dan reskilling.
“KSPSI juga menyoroti hak buruh perempuan, kebebasan berserikat, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan, minimnya sanksi perusahaan pelanggar, serta minimnya program upskilling dan reskilling,” katanya.
Alzier mengatakan, di bawah kepemimpinan Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, organisasi akan terus mendorong agar kepentingan pekerja menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pembahasan regulasi ketenagakerjaan.
Untuk itu, melalui Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, KSPSI menginstruksikan jajarannya untuk mengikuti aksi pengawalan terhadap proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
“Konsolidasi ini kami lakukan untuk memastikan RUU yang disahkan benar-benar berpihak kepada buruh Indonesia, khususnya buruh Lampung,” tegas Alzier.
KSPSI Lampung berharap aspirasi pekerja dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan hingga pengesahan RUU tersebut, sehingga regulasi ketenagakerjaan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha.
(Arman/Red)






