Sungai Jirak Diduga Tercemar, Pengawasan Lingkungan Dipertanyakan

MUSI BANYUASIN, SUMATERA SELATAN — KRIMSUS86.COM — Dugaan pencemaran Sungai Jirak di Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kembali menjadi perhatian masyarakat. Temuan tersebut muncul di tengah proses pemeriksaan terkait persoalan Sumur 160 yang sebelumnya dikeluhkan warga.

Pada Kamis (3/9/2026), saat PT Sucofindo melakukan pengambilan sampel tanah di area persawahan warga yang sebelumnya dikeluhkan terdampak air asin dari kawasan Sumur 160, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin turut menemukan adanya dugaan pencemaran pada aliran Sungai Jirak.

Berita Lainnya

Temuan tersebut menjadi perhatian karena Sungai Jirak disebut masih dimanfaatkan masyarakat, termasuk untuk kebutuhan mandi di tengah keterbatasan akses terhadap air bersih.

Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan lingkungan telah dilakukan, terutama karena persoalan tersebut muncul ketika polemik Sumur 160 masih dalam proses pemeriksaan.

WARGA PERTANYAKAN KONDISI SUNGAI

Keresahan masyarakat semakin meningkat karena dugaan pencemaran tersebut terjadi di wilayah yang terdapat aktivitas industri migas.

Sejumlah warga mempertanyakan kondisi sungai yang selama ini menjadi salah satu sumber kebutuhan sehari-hari. Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait segera memberikan kejelasan mengenai material yang ditemukan serta penyebab munculnya dugaan pencemaran tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini belum dapat dipastikan bahwa material yang ditemukan berasal dari perusahaan tertentu.

Penentuan sumber pencemaran harus berdasarkan hasil uji laboratorium, pemeriksaan teknis, serta penelusuran hubungan sebab-akibat yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.

PENGAWASAN LINGKUNGAN MENJADI SOROTAN

Munculnya dugaan pencemaran juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan lingkungan di wilayah tersebut.

Masyarakat mempertanyakan kapan kondisi tersebut pertama kali diketahui, apakah sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan, serta bagaimana tindak lanjut pengawasan apabila memang terdapat indikasi pencemaran.

Pertanyaan tersebut bukan merupakan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kepentingan publik untuk mendapatkan kepastian mengenai kondisi lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat.

PERTAMINA SEBUT PEMBERSIHAN TELAH DIKOORDINASIKAN

Di tengah sorotan tersebut, pihak Pertamina menyampaikan bahwa proses pembersihan telah dikoordinasikan dan akan dilakukan secara maksimal.

Namun masyarakat masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembersihan, luas area yang akan ditangani, jenis material yang ditemukan, serta hasil penelusuran mengenai sumber material tersebut.

Bagi masyarakat, langkah pembersihan perlu disertai dengan pemeriksaan yang transparan agar penanganan tidak berhenti pada kegiatan pembersihan semata.

HASIL LABORATORIUM DINANTI

Pengambilan sampel tanah maupun material di sekitar sungai menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui karakteristik material dan memastikan ada atau tidaknya pencemaran.

Hasil laboratorium nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan instansi berwenang dalam menentukan langkah selanjutnya.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran, maka sumber pencemar perlu ditelusuri, dampak terhadap lingkungan dan masyarakat harus dikaji, serta langkah pemulihan wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menunjukkan adanya pencemaran atau tidak ditemukan hubungan dengan aktivitas pihak tertentu, hasil tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

HUKUM MENUNGGU BUKTI, PUBLIK MENUNGGU JAWABAN

Dugaan pencemaran tidak dapat serta-merta diarahkan sebagai kesalahan perusahaan tertentu sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan resmi.

Namun, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pencemaran dan unsur pelanggaran hukum, maka instansi yang berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum lingkungan yang berlaku.

Prinsipnya, tidak boleh ada vonis sebelum bukti tersedia. Namun, apabila bukti menunjukkan adanya pelanggaran, persoalan tersebut juga tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.

Masyarakat kini menunggu data dan penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai kondisi Sungai Jirak, hasil pengujian laboratorium, sumber material yang ditemukan, serta langkah penanganan yang akan dilakukan.

SUNGAI JIRAK MENJADI UJIAN PENGAWASAN LINGKUNGAN

Dugaan pencemaran Sungai Jirak menjadi momentum bagi pemerintah daerah, instansi pengawas, serta pihak terkait untuk menunjukkan bahwa pengawasan lingkungan benar-benar berjalan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Masyarakat tidak membutuhkan perang pernyataan. Yang dibutuhkan adalah data, hasil pemeriksaan yang transparan, penelusuran sumber pencemar, tindakan nyata, pemulihan lingkungan, serta kepastian hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Polemik Sumur 160 sendiri masih membutuhkan kejelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Munculnya dugaan pencemaran Sungai Jirak seharusnya menjadi perhatian serius agar persoalan lingkungan tidak berkembang dan semakin merugikan masyarakat.

Sungai bagi warga Desa Jirak bukan sekadar objek penelitian atau lokasi pengambilan sampel. Sungai merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang harus dijaga keberlanjutannya.

Karena itu, apabila pencemaran terbukti, sumbernya harus ditelusuri, aktivitas yang menyebabkan pencemaran harus dihentikan apabila masih berlangsung, lingkungan harus dibersihkan dan dipulihkan, serta hasil pemeriksaan perlu disampaikan kepada masyarakat secara transparan.

SUNGAI BUKAN TEMPAT MEMBUANG MASALAH. JIKA AIRNYA TERCEMAR, SUMBER MASALAHNYA HARUS DIBONGKAR BERDASARKAN BUKTI.

(Enismiyana//red)

Pos terkait