BARESKRIM POLRI BONGKAR PRAKTIK LIVE STREAMING BERMUATAN PORNOGRAFI, ENAM TERSANGKA DIAMANKAN

JAKARTA — KRIMSUS86.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi melalui platform TikTok dan Tevi yang berlangsung selama Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan enam orang tersangka dari dua perkara berbeda.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, kedua perkara tersebut memiliki modus yang relatif serupa. Para pelaku diduga memanfaatkan fitur live streaming untuk menarik perhatian penonton, kemudian mengarahkan penonton ke aplikasi lain untuk mendapatkan tayangan yang dinilai lebih vulgar.

Berita Lainnya

Dalam perkara pertama, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung hingga Cianjur.

RA diduga berperan sebagai talent, sedangkan RY bertindak sebagai host. Keduanya disebut memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) dalam siaran langsung untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi.

Menurut Adex, RA diduga sengaja dibuat kalah dalam fitur tersebut sehingga melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara RY mengarahkan penonton untuk melakukan tap-tap layar hingga mencapai target tertentu.

Setelah itu, penonton diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi dengan tawaran tayangan lanjutan. Untuk mengakses tayangan tersebut, penonton disebut harus memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang dengan nilai sekitar Rp5.000.

Selain melalui pembelian Star atau Bintang, para pelaku diduga menerima transfer langsung melalui akun DANA dengan nominal sekitar Rp1.000 hingga Rp2.000 setiap transaksi. Dari aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari penonton.

Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam aktivitas tersebut, RA disebut turut dibantu oleh MK.

Sementara dalam perkara kedua, Bareskrim Polri mengungkap aktivitas live streaming bermuatan pornografi yang berlangsung di sejumlah wilayah, yakni Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).

Adex menjelaskan, dalam aktivitas tersebut, talent diduga mempertontonkan bagian tubuh yang bersifat intim kepada penonton. Host kemudian mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Setelah target donasi terpenuhi, talent diduga diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi dan kembali melakukan siaran bermuatan asusila.

“Apabila target tersebut terpenuhi, talent akan berpindah ke aplikasi Tevi,” ujar Adex sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.

Atas perkara tersebut, keenam tersangka diduga dijerat ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, atau penyediaan pornografi serta penyertaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan ruang digital, khususnya penyebarluasan konten bermuatan pornografi yang diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(RED//TIM MEDIA FRIC)

Pos terkait