MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima perkara yang ditangani sepanjang Mei hingga Juli 2026. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rabu (9/9/2026).
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai sekitar 14,9 kilogram narkotika, terdiri atas sabu dan ribuan butir ekstasi. Salah satu pengungkapan terbesar berasal dari jaringan narkotika internasional yang dikenal dengan sebutan “Joker Malaysia”.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menjelaskan, rangkaian pengungkapan diawali dengan penangkapan tersangka HN dan HH pada 28 Mei 2026. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 796,405 gram.
Selanjutnya, pada 13 Juni 2026, polisi mengamankan IA dan AI dengan barang bukti sabu seberat 932,342 gram.
Pada 17 Juni 2026, petugas kembali mengungkap perkara narkotika dengan tersangka ZN dan NS. Dari perkara tersebut, polisi menyita 460 butir ekstasi.
Pengungkapan terbesar terjadi pada 20 Juni 2026. Polrestabes Makassar membongkar jaringan narkotika internasional yang disebut “Joker Malaysia” dan mengamankan 12 tersangka di lima lokasi berbeda.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 9.260 gram sabu dan 10.237 butir ekstasi.
Kemudian pada 1 Juli 2026, polisi kembali menangkap tersangka LJ dengan barang bukti sabu seberat 496,464 gram.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik serta kebutuhan pembuktian dalam proses hukum dan persidangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 10.824 gram sabu dan 10.317,5 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan secara terkontrol dengan cara melarutkan barang bukti menggunakan air panas dan cairan pembersih guna memastikan narkotika tersebut tidak dapat digunakan kembali.
AKBP Lulik Febyantara menegaskan bahwa jajaran Polrestabes Makassar akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, terutama terhadap pengedar maupun jaringan yang terorganisasi.
“Jangan sampai ada yang menggunakan atau mengedarkan narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, apalagi bagi para pengedar dan pengelola jaringan. Hukum akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Polrestabes Makassar juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kepolisian menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah dampak yang lebih luas terhadap generasi muda dan lingkungan sosial.
Polrestabes Makassar menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat, sehingga upaya pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara berkelanjutan.
(Mj@19//Red)






