BUOL, SULAWESI TENGAH — KRIMSUS86.COM — Unggahan media sosial yang menampilkan foto Bupati Buol, H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM, dengan bagian mata ditutup serta disertai narasi “Orang Hilang” dan kalimat “Dicari, jika mengetahui mohon dilaporkan”, kini menjadi perhatian dan mulai didalami dari aspek hukum.
Langkah tersebut dilakukan setelah Jamrin Zainas, SH, MH, selaku Penasihat Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Buol sekaligus kuasa hukum keluarga H. Risharyudi Triwibowo Timumun, MM, mendatangi Direktorat Siber Polda Sulawesi Tengah, Rabu (9/9/2026).
Kedatangan tersebut disebut dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konten elektronik atau informasi yang beredar di media sosial.
Menurut Jamrin, pihaknya menilai unggahan tersebut telah melampaui batas kritik terhadap pemerintah dan diduga menyerang kehormatan serta nama baik pribadi kliennya.
“Konten tersebut diduga telah mengarah pada serangan terhadap kehormatan dan nama baik pribadi klien kami,” ujar Jamrin melalui pesan WhatsApp.
Dari Kritik ke Persoalan Hukum
Dalam perkara yang berkaitan dengan unggahan media sosial, persoalan utama nantinya adalah menentukan apakah suatu konten merupakan bentuk kritik yang dilindungi kebebasan berpendapat atau telah memenuhi unsur penghinaan maupun pencemaran nama baik.
Pihak keluarga menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut antara lain mengacu pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, serta Pasal 433 jo. Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun demikian, proses tersebut masih berada pada tahap awal dan belum dapat disimpulkan telah terjadi tindak pidana.
Jamrin menjelaskan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Siber Polda Sulteng dan menyerahkan sejumlah bahan yang dinilai relevan untuk dianalisis.
“Hari ini kami masih dalam tahap koordinasi dan konsultasi terkait dugaan tindak pidana ITE. Sejumlah barang bukti telah kami serahkan untuk dianalisis, termasuk melalui pemeriksaan oleh ahli bahasa sebagai saksi ahli dari Polda Sulawesi Tengah,” jelasnya.
Ahli Bahasa Dilibatkan
Dalam dugaan perkara yang berkaitan dengan konten digital, aspek bahasa dan konteks menjadi bagian penting untuk dianalisis.
Makna kata, susunan kalimat, hubungan antara foto dan narasi, sasaran pernyataan, serta konteks keseluruhan unggahan dapat menjadi bagian dari penilaian sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Meski demikian, kewenangan untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap berada pada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, keterangan ahli, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebebasan Kritik Tetap Harus Dijaga
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan kritik terhadap pemerintah, termasuk mengkritisi kebijakan maupun kinerja pejabat publik.
Di sisi lain, penyampaian kritik juga perlu dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak berubah menjadi tuduhan, penghinaan, atau serangan terhadap kehormatan pribadi.
Karena itu, pendalaman terhadap unggahan tersebut diharapkan dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap koordinasi dan pendalaman awal. Belum ada kesimpulan resmi bahwa unggahan dimaksud telah memenuhi unsur tindak pidana dan belum ada informasi mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, hasil analisis penyidik akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur hukum untuk ditindaklanjuti atau tidak.
Reporter: Syafri Sakula, S.IP
BIRO BUOL — KRIMSUS86.COM






