JAKARTA — KRIMSUS86.COM — Bareskrim Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah penyelarasan pelaksanaan tugas Polri dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Senin (7/9/2026).
“Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” ujar Syahar.
Menurut Syahar, konflik agraria tidak selalu dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan pidana. Dalam sejumlah perkara, terdapat pula aspek keperdataan maupun persoalan yang berkaitan dengan hak masyarakat adat.
Atas pertimbangan tersebut, Polri mengedepankan mekanisme mediasi dan keadilan restoratif sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik. Polri juga menerapkan penundaan proses pidana secara prejudisial terhadap perkara yang memiliki keterkaitan dengan perjuangan masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah.
“Sementara itu, dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, Polri secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudisial,” jelasnya.
Syahar menegaskan, pendekatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada para pihak agar dapat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, mediasi, dan mekanisme keadilan restoratif.
“Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif, guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” katanya.
78 TITIK RAWAN KONFLIK AGRARIA
Dalam RDPU tersebut, Syahar juga mengungkapkan adanya 78 titik rawan konflik agraria di berbagai wilayah Indonesia.
Data tersebut, menurutnya, tercatat dalam basis data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP) berdasarkan laporan polisi yang diterima penyidik.
“Berdasarkan basis data terpusat pada aplikasi E-MP, terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi. Artinya, ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik, dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia,” ungkap Syahar.
Syahar tidak merinci lokasi ke-78 titik tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa konflik agraria yang masuk dalam penanganan kepolisian memiliki berbagai tipologi.
Di antaranya konflik antarmasyarakat, konflik antara pemerintah dengan masyarakat, serta konflik antara pemerintah dan perusahaan.
Polri selanjutnya mendorong agar penyelesaian konflik agraria dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan keseluruhan aspek yang muncul dalam setiap perkara, termasuk aspek pidana, perdata, serta hak-hak masyarakat adat.
Kebijakan moratorium tersebut menjadi bagian dari upaya Polri memberikan ruang penyelesaian terhadap konflik agraria secara lebih proporsional, khususnya pada perkara yang memiliki keterkaitan erat dengan sengketa atau perjuangan hak atas tanah.
Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian konflik diharapkan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum pidana, tetapi juga mempertimbangkan akar persoalan dan hak para pihak yang bersengketa.
(RED//TIM MEDIA FRIC)






