Satresnarkoba Polres Morowali Utara Sita 145 Paket Diduga Sabu, Tujuh Terduga Pelaku Diamankan dalam Sepekan

MOROWALI UTARA — KRIMSUS86.COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Dalam kurun waktu sepekan, polisi mengamankan sejumlah terduga pelaku dan menyita total 145 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 33,66 gram.

Pengungkapan terbaru dilakukan pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 17.30 WITA. Petugas mengamankan seorang pria berinisial M alias I (44), warga Kota Palu, di Dusun Mata, Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara.

Berita Lainnya

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Ahmad Sadat, S.Sos., M.H., mengatakan dari penangkapan tersebut petugas menyita sebanyak 130 paket yang diduga berisi sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon seluler.

“Pada hari Selasa tanggal 8 September kami berhasil mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana narkoba berinisial M alias I dan berhasil menyita sebanyak 130 paket diduga narkoba jenis sabu, satu timbangan digital dan satu buah HP,” ungkap AKP Ahmad Sadat, Rabu (9/9/2026).

Sementara itu, sekitar satu pekan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Morowali Utara juga mengamankan enam orang terduga pelaku lainnya di sejumlah lokasi di Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.

Mereka masing-masing berinisial Y alias O (46), JS alias J (41), AA alias A (23), YS alias Y (21), RW alias I (23), dan DH alias D (37). Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita 15 paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Menurut AKP Ahmad Sadat, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang merasa terganggu dengan dugaan aktivitas para terduga pelaku.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga berujung pada penangkapan dan penyitaan barang bukti.

“Hal tersebut sebagai komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Morowali Utara,” tegasnya.

Kapolres Morowali Utara AKBP Junaidy Anthonius Weken, S.I.K., membenarkan adanya rangkaian penangkapan tersebut.

“Benar, sepekan ini Satresnarkoba Polres Morowali Utara telah berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku tindak pidana narkoba. Satu orang ditangkap di wilayah Kecamatan Lembo dan enam lainnya ditangkap di beberapa tempat di Kecamatan Mamosalato,” ungkap AKBP Junaidy.

Ia menambahkan, dari seluruh pengungkapan tersebut, personel berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 145 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 33,66 gram.

Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

“Kami sangat mengharapkan informasi dan bantuan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. Setiap informasi akan kami tanggapi dengan cepat, tepat dan sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini para terduga pelaku telah diamankan di Rutan Polres Morowali Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

(Nofli)

Pos terkait