K3 Diduga Belum Maksimal, Kualitas Pekerjaan Aspal Proyek Jalan Pulau Bambu–Rawa Selapan Rp993 Juta Dipertanyakan

LAMPUNG SELATAN — KRIMSUS86.COM — 12 September 2026 — Pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Ruas Pulau Bambu–Rawa Selapan, Desa Way Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi perhatian publik. Selain aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang diduga belum diterapkan secara maksimal, pekerjaan lapisan aspal di lokasi juga dinilai perlu mendapatkan verifikasi teknis.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Alam Sejahtera tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp993.397.919,00, berdasarkan Nomor Kontrak 55/KTR/KONS-BM/DPUPR-LS/APBD/2026.

Berita Lainnya

Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi lapangan pada Sabtu, 12 September 2026, terlihat sejumlah pekerja yang diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm keselamatan, rompi, sepatu keselamatan maupun perlengkapan pelindung lainnya sesuai potensi risiko pekerjaan.

Selain persoalan K3, kondisi pekerjaan lapisan aspal juga perlu dipastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, RAB, gambar kerja serta dokumen kontrak.

Namun demikian, kondisi yang ditemukan di lapangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau pekerjaan bermutu rendah. Diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten untuk memastikan kesesuaiannya.

Kualitas Aspal Perlu Diverifikasi

Tampilan permukaan aspal yang terlihat rapi tidak serta-merta dapat menjadi ukuran bahwa seluruh pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis.

Dalam pekerjaan konstruksi jalan, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa, antara lain kondisi lapisan dasar, mutu dan jenis material, ketebalan lapisan, temperatur penghamparan, proses pemadatan serta hasil pengujian mutu.

Karena itu, publik mempertanyakan apakah seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dokumen kontrak.

Beberapa aspek yang dinilai perlu diverifikasi antara lain:

Kesesuaian ketebalan lapisan aspal dengan spesifikasi;

Kesesuaian material yang digunakan dengan persyaratan teknis;

Temperatur saat proses penghamparan;

Metode dan hasil pemadatan;

Kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak;

Hasil pemeriksaan konsultan pengawas; serta

Dokumen atau hasil pengujian mutu pekerjaan.

Verifikasi tersebut penting mengingat proyek menggunakan anggaran APBD dengan nilai hampir Rp1 miliar. Dengan demikian, mutu, volume, keselamatan kerja dan akuntabilitas pelaksanaan menjadi bagian penting yang perlu dipastikan.

Fungsi Pengawasan Diminta Berjalan Optimal

Sorotan berikutnya berkaitan dengan fungsi konsultan pengawas. Pengawasan pekerjaan konstruksi tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan progres pekerjaan, tetapi juga memastikan pelaksanaan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, metode pelaksanaan dan ketentuan kontrak.

Apabila ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai, tentunya terdapat mekanisme evaluasi, pencatatan dan tindak lanjut sesuai ketentuan kontrak.

Masyarakat berharap konsultan pengawas dapat memberikan penjelasan mengenai hasil pengawasan terhadap setiap tahapan pekerjaan, terutama pekerjaan lapisan aspal yang saat ini menjadi perhatian.

DPUPR Lampung Selatan Diminta Lakukan Pemeriksaan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Selatan juga diharapkan dapat melakukan pengecekan langsung terhadap pekerjaan apabila terdapat laporan atau indikasi ketidaksesuaian.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan dokumen kontrak, RAB, gambar kerja dan spesifikasi teknis. Apabila diperlukan, pengukuran maupun pengujian mutu dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi agar hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pekerjaan yang dibiayai APBD benar-benar sesuai dengan mutu dan volume yang telah diperjanjikan.

K3 dan Mutu Pekerjaan Sama-Sama Penting

Aspek K3 dan mutu konstruksi merupakan dua hal berbeda, tetapi sama-sama harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan proyek.

Keselamatan pekerja harus diperhatikan sejak pekerjaan dimulai. Di sisi lain, kualitas konstruksi juga perlu dikendalikan sejak tahap persiapan, pelaksanaan hingga pekerjaan dinyatakan selesai.

Sebuah proyek tidak cukup hanya dinilai dari kecepatan penyelesaian atau tampilan fisiknya. Aspek keselamatan, mutu, volume serta kesesuaian dengan kontrak juga harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksana dan Pengawas Dipersilakan Memberikan Klarifikasi

CV Alam Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan diharapkan dapat memberikan klarifikasi mengenai penerapan K3 di lokasi proyek serta menjelaskan pelaksanaan pekerjaan lapisan aspal, termasuk kesesuaiannya dengan RAB dan spesifikasi teknis.

Konsultan pengawas juga diharapkan memberikan penjelasan terkait hasil pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan. Sementara itu, DPUPR Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat menjelaskan mekanisme pemeriksaan serta pengendalian mutu proyek tersebut.

Redaksi KRIMSUS86.COM menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan teknis. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan anggaran.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik.

Publik berharap proyek yang dibiayai melalui APBD tersebut tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga memenuhi standar mutu sesuai kontrak, memperhatikan keselamatan kerja, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

(M. Dahlan//Red)

Pos terkait