INDRAMAYU — KRIMSUS86.COM — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Indramayu Polda Jawa Barat melakukan monitoring penyaluran bantuan pangan berupa beras di delapan desa di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan monitoring tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar (pungli), sekaligus memastikan proses penyaluran bantuan berlangsung tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Bantuan pangan berupa beras yang bersumber dari Bulog tersebut merupakan alokasi periode Juli hingga September 2026. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) memperoleh bantuan sebanyak 30 kilogram beras.
Berdasarkan data penyaluran, total penerima bantuan di delapan desa di Kecamatan Bongas mencapai 9.527 KPM.
Rinciannya, Desa Bongas sebanyak 1.094 penerima, Desa Cipaat 1.528 penerima, Desa Cipedang 1.114 penerima, dan Desa Kertajaya sebanyak 1.466 penerima.
Selanjutnya, Desa Kertamulya sebanyak 1.029 penerima, Desa Margamulya 1.514 penerima, Desa Plawangan 487 penerima, serta Desa Sidamulya sebanyak 1.295 penerima.
Dalam pelaksanaan monitoring, petugas Unit Tipidkor melakukan pengecekan secara langsung terhadap proses penyaluran bantuan di sejumlah kantor desa. Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar turut mengawasi proses penyaluran dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungli atau pemotongan bantuan.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mengawasi penyaluran bantuan sosial agar berlangsung secara transparan dan bebas dari pungutan liar.
Menurutnya, bantuan sosial merupakan hak masyarakat yang membutuhkan sehingga harus diterima secara utuh tanpa adanya potongan ataupun biaya tambahan.
“Bansos diberikan pemerintah secara gratis. Tidak boleh ada potongan nilai bantuan maupun biaya administrasi dalam proses penyalurannya,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan dalam memperoleh bantuan dengan meminta sejumlah uang atau imbalan.
Apabila terdapat permintaan semacam itu, masyarakat diminta untuk menolak dan segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi pungli, pemotongan bantuan, atau tindakan melanggar hukum lainnya, segera laporkan kepada kepolisian,” pintanya.
Pengawasan secara bersama-sama dinilai penting untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima secara utuh oleh masyarakat yang berhak. Karena itu, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawasi setiap tahapan penyaluran bantuan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno menyampaikan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan “Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu” melalui WhatsApp 0819-9970-0110 atau menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
Polres Indramayu mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial. Laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan penyaluran bansos yang transparan, tepat sasaran, dan bebas pungli.
HUMAS POLRES INDRAMAYU
WARDONO HS., S.E.
KORWIL JAWA BARAT — KRIMSUS86.COM






