FRIC Minta Usut Tuntas Aktor di Balik Dugaan Penipuan Casis Polri Polda Jambi TA 2026, Jangan Ada yang Ditutup-tutupi

JAMBI — KRIMSUS86.COM — Fast Respon Indonesia Center (FRIC) meminta Polda Jambi mengusut secara menyeluruh dugaan penipuan dalam proses penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 yang menyeret dua anggota Polri.

FRIC menilai penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti hanya dengan menetapkan atau memproses dua oknum anggota Polri yang diduga terlibat. Pengusutan dinilai perlu dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan di balik praktik dugaan penipuan tersebut.

Berita Lainnya

Kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri itu hingga Jumat (4/9/2026) masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Sebanyak 12 orang telah diperiksa sebagai saksi guna mengungkap dugaan praktik menjanjikan kelulusan calon anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang.

Dua anggota Polda Jambi yang terseret dalam perkara tersebut diketahui berinisial Briptu MD dan Bripda Y.

Kabid Humas Polda Jambi menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dan pendalaman perkara masih berlangsung. Dari hasil pendataan sementara, terdapat 12 orang yang disebut sebagai korban, terdiri dari masyarakat dan anggota Polri. Sementara total kerugian materiil masih dalam proses pendataan.

Perkara tersebut mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima pengaduan pada 3 Agustus 2026. Briptu MD dan Bripda Y kemudian diamankan Bidpropam Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) sekaligus LBH FRIC, yang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap institusi Polri, meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan dikembangkan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan penyidik.

FRIC juga meminta penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat, termasuk apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan oknum dengan pangkat atau jabatan yang lebih tinggi.

“Jangan berhenti hanya pada dua orang yang sudah diperiksa. Kalau memang ada informasi mengenai pihak lain yang diduga berperan, silakan dalami berdasarkan bukti dan keterangan saksi. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Dody.

Menurut FRIC, dugaan keterlibatan pihak lain tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Informasi mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum berpangkat AKBP juga perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum, bukan langsung dianggap sebagai fakta.

“Logikanya, setiap informasi harus diuji. Kalau ada dugaan bahwa ada pihak berpangkat lebih tinggi yang terlibat, maka harus ditelusuri secara objektif. Siapa yang menerima uang, siapa yang menjanjikan kelulusan, siapa yang menjadi perantara, dan apakah ada pihak lain yang mengetahui atau memberikan kewenangan,” lanjutnya.

FRIC berharap Polda Jambi dapat mengusut perkara tersebut sampai ke akar permasalahan sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Selain itu, FRIC meminta hasil penanganan perkara dapat disampaikan secara transparan kepada publik dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak-hak para pihak yang diperiksa.

“Kasus ini harus di-clear-kan sampai ke akarnya. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa perkara berhenti pada level tertentu. Transparansi dalam proses penerimaan Casis Polri sangat penting untuk menjaga dan memulihkan kepercayaan publik,” tegas Dody.

FRIC menegaskan bahwa proses penerimaan anggota Polri harus berjalan secara profesional, transparan, akuntabel dan bebas dari praktik menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang.

(RED//TIM MEDIA FRIC)

Pos terkait