LAMPUNG SELATAN | Krimsus86.com Pelaksanaan proyek Rehabilitasi Tanggul Sungai Way Ketibung–Way Sulan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, terus menunjukkan perkembangan. Hingga 26 Agustus 2026, progres pekerjaan dilaporkan telah mencapai sekitar 35 persen.
Informasi tersebut disampaikan oleh manajemen PT Tirta Indo Karya selaku pelaksana pekerjaan melalui Tjakra Ardi Saputra, S.H., S.IP.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan di lapangan terus berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan. Namun, progres fisik bukan satu-satunya indikator yang menjadi perhatian. Kualitas pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, ketepatan pelaksanaan terhadap dokumen kontrak, serta manfaat pekerjaan bagi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proyek.
Proyek rehabilitasi tanggul tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp23,99 miliar, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT Tirta Indo Karya, sementara pengawasan berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung.
Dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah, perkembangan proyek menjadi perhatian publik. Capaian progres secara kuantitatif diharapkan berjalan seiring dengan pemenuhan standar mutu dan spesifikasi sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Keberadaan tanggul tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat di sekitar wilayah pekerjaan, khususnya dalam mendukung upaya perlindungan kawasan dari potensi dampak luapan sungai serta menjaga keamanan lingkungan dan aktivitas warga.
Karena itu, setiap tahapan pekerjaan diharapkan dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta mengutamakan keselamatan kerja dan kualitas konstruksi. Penggunaan material, metode pelaksanaan, pekerjaan tanah, struktur tanggul, maupun pekerjaan pendukung lainnya diharapkan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Capaian 35 persen juga menjadi bagian penting dalam evaluasi pelaksanaan proyek. Semakin besar nilai anggaran yang digunakan, semakin besar pula tuntutan terhadap kualitas, keterbukaan informasi, dan pertanggungjawaban pekerjaan kepada masyarakat.
Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan proyek secara proporsional, termasuk kesesuaian antara progres fisik di lapangan dengan jadwal pelaksanaan kontrak. Transparansi tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya spekulasi yang tidak berdasar.
Di sisi lain, PT Tirta Indo Karya diharapkan terus mempertahankan ritme pekerjaan hingga seluruh item pekerjaan selesai. Pengawasan dari pihak terkait juga menjadi faktor penting untuk memastikan hasil pekerjaan memenuhi standar dan spesifikasi yang telah dipersyaratkan.
Dengan progres yang telah mencapai sekitar 35 persen, perhatian selanjutnya tertuju pada kemampuan kontraktor mempertahankan percepatan pekerjaan tanpa mengabaikan mutu, keselamatan kerja, serta ketepatan waktu penyelesaian.
Masyarakat tentunya berharap proyek bernilai sekitar Rp23,99 miliar tersebut tidak hanya selesai secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan konstruksi tanggul yang kuat, berkualitas, aman, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Lampung Selatan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan proyek tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, konfirmasi, serta asas praduga tak bersalah.
Sumber informasi: Manajemen PT Tirta Indo Karya, Tjakra Ardi Saputra, S.H., S.IP.
(M. Dahlan//red)






