Polres Sekadau Tetapkan Empat Tersangka dalam Perkara Dugaan Perampasan Emas

SEKADAU, KALBAR | Krimsus86.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dan/atau perampasan emas yang dilaporkan oleh AL (43), warga Kabupaten Sintang.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (36), K (31), M (35), dan FC (33). Saat ini, keempatnya telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan. Dalam pemeriksaan, para tersangka juga didampingi oleh kuasa hukum.

Berita Lainnya

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara pada 14 Agustus 2026.

“Perkara ini sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Zainal, Rabu (19/8/2026).

Dari hasil penyidikan sementara, M (35) diketahui merupakan sopir kendaraan yang ditumpangi korban saat kejadian. M diduga memberikan informasi kepada tersangka lainnya mengenai keberangkatan korban yang membawa emas dari Kabupaten Sintang menuju Pontianak.

Informasi tersebut kemudian diduga digunakan tersangka lainnya untuk melakukan pengejaran hingga kendaraan yang ditumpangi korban dihentikan di wilayah Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Berdasarkan laporan korban, emas yang dibawa saat kejadian memiliki total berat sekitar 1,66617 kilogram. Dari jumlah tersebut, emas yang dilaporkan hilang sekitar 936,97 gram, terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.

Atas perkara tersebut, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan satu unit mobil Honda BR-V. Penyidik turut melakukan pendalaman terhadap dugaan hasil penjualan emas yang dilaporkan hilang.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik dalam proses pemeriksaan, emas tersebut disebut telah dijual dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Dari hasil penjualan tersebut, M (35) mengaku menerima uang sebesar Rp408 juta.

Menurut keterangan yang masih didalami penyidik, uang tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil Honda BR-V, membayar utang, serta keperluan sewa kendaraan. Sementara penggunaan sisa uang lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk nilai hasil penjualan emas sekitar Rp1,8 miliar dan penggunaan uang tersebut, masih berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk terhadap penggunaan sisa uang yang ada,” jelas IPTU Zainal.

Polres Sekadau menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih melengkapi fakta serta alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

IPTU Zainal juga menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) serta menghormati seluruh hak hukum dan konstitusional para tersangka selama proses hukum berlangsung.

“Kami tetap mengedepankan presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah, karena hak hukum dan konstitusi setiap masyarakat sama di muka hukum. Satreskrim Polres Sekadau juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi fakta dan alat bukti serta mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Sumber: Rilis Humas Polres Sekadau

Publish: Alex

Pos terkait