BURU | Krimsus86.com, Penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 2 Lilialy, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, Maluku, menjadi sorotan. Sejumlah wali murid mempertanyakan dugaan tidak tersalurkannya dana bantuan pendidikan kepada belasan siswa penerima manfaat.
Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua siswa hendak melakukan penarikan dana PIP. Namun, berdasarkan pengecekan rekening, saldo bantuan milik anak-anak mereka disebut telah kosong. Para wali murid mengaku tidak pernah menerima dana tersebut dan tidak secara langsung menguasai buku tabungan maupun kartu ATM rekening penerima.
Diduga Rekening Siswa Dikuasai Pihak Tertentu
Berdasarkan informasi dan klarifikasi yang dihimpun di lingkungan sekolah, dugaan persoalan tersebut terjadi pada masa kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya. Buku tabungan dan kartu ATM sejumlah siswa penerima PIP disebut sempat disimpan oleh pihak sekolah dengan alasan keamanan.
Kejanggalan kemudian diketahui setelah dilakukan pengecekan terhadap riwayat transaksi pada rekening bank penyalur, BRI. Dana PIP untuk dua periode pencairan disebut telah mengalami transaksi penarikan, termasuk transaksi yang tercatat pada 19 Desember.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang melakukan penarikan serta untuk kepentingan apa dana bantuan tersebut dicairkan.
Selain itu, setidaknya terdapat empat buku tabungan siswa yang menurut informasi tidak ditemukan di tempat penyimpanan sekolah. Pada saat yang sama, saldo rekening para siswa tersebut disebut telah kosong.
Beberapa nama siswa yang disebut terdampak antara lain Alya Salsabila Bai, Zulfikar, Muhammad Raditya, Zihan Refan, serta sejumlah siswa penerima PIP lainnya.
Wali Murid Desak Transparansi dan Pemeriksaan
Atas persoalan tersebut, perwakilan wali murid bersama sejumlah jurnalis mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Buru dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran secara menyeluruh.
Mantan kepala sekolah yang menjabat pada periode terjadinya pencairan juga didesak untuk dipanggil dan dimintai keterangan guna mengetahui rangkaian pengelolaan serta pencairan dana PIP tersebut.
“Dana PIP merupakan bantuan yang diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan siswa. Karena itu, apabila benar terdapat pencairan tanpa sepengetahuan penerima, harus ada penjelasan dan pemeriksaan secara transparan agar persoalan ini menjadi terang,” tegas perwakilan pengawal kasus saat dikonfirmasi di lingkungan sekolah.
Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen perbankan dan keterangan para pihak terkait.
Sekolah Baru Telusuri Rekening Koran
Sementara itu, kepala sekolah yang baru bersama bendahara/TU SD Negeri 2 Lilialy disebut tengah berkoordinasi dengan pihak BRI untuk memperoleh print out rekening koran seluruh siswa penerima PIP.
Dokumen tersebut nantinya akan digunakan untuk mencocokkan data pencairan, tanggal transaksi, nominal dana yang ditarik, serta informasi terkait transaksi pada rekening masing-masing siswa.
Hasil penelusuran perbankan diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengetahui secara jelas alur pencairan dana dan pihak yang melakukan transaksi.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, wali murid dan pihak terkait mendorong agar persoalan tersebut dilaporkan kepada APH untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para wali murid berharap hak bantuan pendidikan para siswa dapat dikembalikan serta pengelolaan dana PIP ke depan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak merugikan penerima manfaat.
(Erwin B. Ollong//red)






