HALMAHERA SELATAN — KRIMSUS86.COM, 18 Agustus 2026 — Cita-cita Indonesia sebagai negara yang berdaulat, adil, dan makmur masih menjadi pekerjaan besar yang harus terus diperjuangkan. Setelah lebih dari delapan dekade merdeka, masih terdapat kesenjangan antara amanat konstitusi dengan realitas yang dirasakan sebagian masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Akademisi Hukum Universitas Nurul Hasan Bacan (UNSAN) Bacan, Ismed A. Gafur, S.H., M.H., yang menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurut Ismed, kritik yang disampaikan secara objektif bukan bentuk ketidakcintaan terhadap bangsa, melainkan bagian dari upaya menjaga agar perjalanan Republik Indonesia tetap berada pada jalur tujuan awal kemerdekaan.
Ia menguraikan sedikitnya lima persoalan penting yang perlu menjadi bahan evaluasi bersama, yakni kedaulatan ekonomi, keadilan hukum, kemakmuran rakyat, substansi demokrasi, serta pemberantasan korupsi dan maladministrasi.
Kedaulatan Ekonomi Masih Dipertanyakan
Ismed menilai Indonesia secara politik telah berdaulat karena memiliki pemerintahan dan konstitusi sendiri. Namun, menurutnya, tingkat kedaulatan ekonomi masih perlu terus dipertanyakan.
Di tengah melimpahnya sumber daya alam, masih terdapat masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah sumber daya tersebut tetapi belum memperoleh manfaat secara maksimal.
“Negara tidak cukup hanya berdaulat di atas peta. Negara harus berdaulat dalam menentukan siapa yang menikmati kekayaan yang terkandung di dalam peta tersebut,” ujar Ismed.
Ia juga menyoroti masih adanya wilayah, khususnya daerah kepulauan dan pesisir, yang menghadapi keterbatasan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta akses terhadap kegiatan ekonomi.
Hukum Harus Terasa Adil, Bukan Sekadar Slogan
Dalam persoalan keadilan hukum, Ismed mengingatkan bahwa sila kelima Pancasila tidak boleh berhenti sebagai slogan dalam setiap upacara kenegaraan.
Ia menyoroti masih kuatnya persepsi di tengah masyarakat bahwa hukum cenderung “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
“Ketika pelayanan publik lebih mudah diperoleh oleh mereka yang memiliki koneksi dibandingkan mereka yang hanya membawa hak sebagai warga negara, maka prinsip negara hukum sedang menghadapi persoalan serius,” tegasnya.
Menurut Ismed, ukuran keberhasilan negara hukum bukan semata-mata banyaknya peraturan yang dibuat, tetapi sejauh mana hukum tersebut mampu memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial.
Kemakmuran Bukan Hanya Angka Statistik
Ismed juga menyoroti pembangunan nasional yang menurutnya tidak boleh hanya diukur melalui angka pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan infrastruktur berskala besar.
Kemakmuran sejati, katanya, harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk petani, nelayan, guru, serta masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil.
“Pembangunan tidak boleh berhenti pada angka statistik. Pertanyaan paling penting adalah apakah pembangunan tersebut mengubah kehidupan rakyat menjadi lebih baik?” katanya.
Ia mendorong agar pemerataan pembangunan terus diperkuat sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat dari Sabang hingga Merauke dan tidak hanya terkonsentrasi di pusat-pusat perkotaan.
Demokrasi Tidak Berhenti pada Kotak Suara
Dalam bidang demokrasi, Ismed menilai demokrasi Indonesia tidak boleh hanya dimaknai sebagai pelaksanaan pemilu lima tahunan.
Menurutnya, partisipasi masyarakat, transparansi anggaran, pengawasan publik, serta akuntabilitas kebijakan harus tetap berjalan setelah proses pemilu selesai.
“Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang takut terhadap kritik. Sebaliknya, pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang mampu mendengar kritik, memperbaiki kesalahan, dan mempertanggungjawabkan kebijakannya kepada rakyat,” ujarnya.
Ia menilai kritik masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme kontrol dalam kehidupan demokrasi dan bukan semata-mata dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah.
Korupsi dan Maladministrasi Merampas Hak Rakyat
Ismed menyebut korupsi dan maladministrasi sebagai persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan karena dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara.
Menurutnya, setiap penyalahgunaan anggaran pendidikan, pembangunan maupun pelayanan publik pada akhirnya dapat menghilangkan kesempatan masyarakat untuk memperoleh hak-haknya.
Karena itu, reformasi birokrasi harus diarahkan untuk membentuk aparatur yang profesional, berintegritas, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat, bukan sekadar melakukan perubahan struktur maupun jabatan.
Kemerdekaan Harus Dirasakan Secara Substansial
Lebih lanjut, Ismed menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut bukan berarti Indonesia telah gagal sebagai bangsa. Namun, menurutnya, Indonesia tidak boleh berhenti melakukan pembenahan.
Momentum kemerdekaan harus menjadi kesempatan bagi seluruh elemen bangsa untuk kembali merefleksikan makna kemerdekaan secara substantif.
“Kemerdekaan adalah ketika rakyat tidak takut menyampaikan kebenaran, ketika hukum tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan kekuasaan, dan ketika kekayaan negeri benar-benar kembali kepada rakyat,” pungkas Ismed.
Ia menyimpulkan bahwa mewujudkan Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki kewajiban menjalankan kekuasaan sesuai amanat konstitusi, sementara masyarakat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan serta berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi.
Dengan demikian, semangat kemerdekaan tidak hanya diperingati melalui seremoni, tetapi diwujudkan melalui hadirnya keadilan, pemerataan pembangunan, penegakan hukum, pemerintahan yang bersih, serta kesejahteraan yang benar-benar dirasakan seluruh rakyat Indonesia.
Pewarta: Sarjan Taib
KRIMSUS86.COM — Tegas, Lugas, Terpercaya






