Aceh Tenggara, krimsus86.com — Pengelolaan Dana Desa Simpang Semadam, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi sorotan masyarakat. Sebanyak delapan item kegiatan dengan total pagu anggaran Rp192.925.600 dipertanyakan warga dan aktivis karena dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara melakukan audit terhadap penggunaan anggaran tersebut, baik dari sisi administrasi, pelaksanaan kegiatan maupun pertanggungjawaban keuangan.
Berdasarkan dokumen APBDes Desa Simpang Semadam TA 2025 yang menjadi dasar sorotan, delapan item tersebut meliputi:
Penyelenggaraan Posyandu — makanan tambahan, kelas ibu hamil, lansia dan insentif kader sebesar Rp60.000.000.
Penyelenggaraan Posyandu — makanan tambahan, kelas ibu hamil, lansia dan insentif kader sebesar Rp5.000.000.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa sebesar Rp30.000.000.
Lain-lain kegiatan subbidang kawasan permukiman sebesar Rp3.925.600.
Keadaan Mendesak sebesar Rp66.600.000.
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa sebesar Rp6.125.000.
Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa sebesar Rp6.275.000.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sebesar Rp15.000.000.
Total keseluruhan mencapai Rp192.925.600.
Seorang warga yang mengaku berdomisili di Desa Simpang Semadam, pada 6 Agustus 2026, mempertanyakan efektivitas sejumlah kegiatan tersebut.
“Total hampir Rp193 juta. Tapi coba lihat hasilnya. Posyandu jalan tidak? PAUD-nya bagaimana? Yang paling dipertanyakan itu anggaran Pilkades Rp15 juta,” ujar warga tersebut.
Anggaran “Keadaan Mendesak” Rp66,6 Juta Dipertanyakan
Salah satu pos dengan nilai cukup besar yang menjadi perhatian warga adalah anggaran Keadaan Mendesak sebesar Rp66.600.000.
Warga meminta pemerintah desa dapat menjelaskan secara terbuka dasar penggunaan anggaran tersebut, termasuk dokumen pendukung, penerima manfaat serta pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Keadaan mendesak itu harus jelas dasar dan penggunaannya. Buktinya harus dibuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan,” kata seorang warga.
Dua Kegiatan Tercantum dengan Nama Serupa
Selain itu, aktivis juga menyoroti adanya dua pos dengan uraian kegiatan yang sama atau serupa, yakni kegiatan Posyandu serta penyusunan, pendataan dan pemutakhiran Profil Desa.
Anggaran Posyandu tercatat masing-masing Rp60 juta dan Rp5 juta, sedangkan kegiatan Profil Desa tercatat Rp6.125.000 dan Rp6.275.000.
Aktivis berinisial TP menilai pencantuman dua anggaran dengan uraian serupa perlu dijelaskan secara transparan agar masyarakat mengetahui apakah keduanya merupakan kegiatan berbeda, perubahan anggaran, atau memiliki dasar pelaksanaan masing-masing.
“Ini perlu diperiksa dan dijelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka di dokumen tanpa mengetahui kegiatan dan hasilnya,” tegas TP.
Media Akan Layangkan Surat ke Inspektorat
Menanggapi keresahan tersebut, krimsus86.com berencana menyampaikan surat resmi kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk meminta pemeriksaan terhadap delapan item kegiatan yang menjadi sorotan.
Pemeriksaan diharapkan mencakup aspek administrasi, realisasi fisik kegiatan, bukti pembayaran, SPJ, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang digunakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan penyimpangan, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.
Upaya Konfirmasi
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Simpang Semadam, Mangunsong, belum berhasil dilakukan. Saat pihak media mendatangi kantor desa, kondisi kantor dilaporkan dalam keadaan tutup.
Upaya meminta tanggapan kepada Camat Semadam juga belum mendapatkan respons ketika pihak media menghubungi melalui telepon.
Warga berharap Inspektorat dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut serta memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai peraturan.
“Uang hampir Rp193 juta itu uang rakyat. Jangan sampai hanya habis di atas kertas. Kami ingin semuanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup warga.
Redaksi krimsus86.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Desa Simpang Semadam Mangunsong, BPK, DPMK, Camat Semadam, Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas pemberitaan ini.
Penulis: TOMI PASLA






