SOPPENG, SULAWESI SELATAN | Krimsus86.com Kelangkaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Soppeng kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut memunculkan keluhan masyarakat terkait sulitnya memperoleh elpiji bersubsidi di tingkat konsumen.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama aparat penegak hukum (APH) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rantai distribusi elpiji 3 kilogram, mulai dari agen, pangkalan hingga pengecer.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, persoalan kelangkaan tidak cukup hanya dilihat dari ada atau tidaknya pasokan. Pemerintah perlu memastikan bagaimana alur distribusi berjalan dari hulu hingga sampai kepada masyarakat sebagai konsumen.
“Kalau elpiji 3 kilogram sulit diperoleh masyarakat, Pemda dan APH harus turun langsung. Periksa alur distribusinya dari agen, pangkalan sampai pengecer. Jangan biarkan masyarakat terus kesulitan mendapatkan barang bersubsidi,” kata Prof. Sutan Nasomal.
Pasokan Masuk, Mengapa Masyarakat Masih Kesulitan?
Prof. Sutan Nasomal meminta pemerintah mencocokkan data pasokan dengan kondisi faktual di lapangan. Data tersebut, menurutnya, harus dapat menjawab berapa jumlah pasokan yang masuk, berapa yang disalurkan, serta ke mana distribusi tersebut bergerak.
“Kalau pasokan masuk tetapi di lapangan langka, pertanyaannya: elpiji itu ke mana? Ini yang harus ditelusuri. Jangan hanya berhenti pada alasan stok terbatas,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penelusuran harus dilakukan berdasarkan data dan dokumen, bukan asumsi. Pemerintah dapat memeriksa jumlah pasokan yang diterima agen, volume yang disalurkan kepada pangkalan, jadwal distribusi, kondisi stok hingga penjualan kepada konsumen.
Dengan pemeriksaan tersebut, penyebab persoalan dapat dipetakan secara objektif, apakah karena pasokan terbatas, hambatan distribusi, peningkatan kebutuhan masyarakat, atau faktor lainnya.
Prof. Sutan Nasomal juga menegaskan bahwa setiap dugaan terkait distribusi harus terlebih dahulu diverifikasi melalui dokumen, data penyaluran dan pemeriksaan lapangan sebelum ditarik menjadi sebuah kesimpulan.
Pangkalan dan Pengecer Diminta Dievaluasi
Rantai distribusi pada tingkat pangkalan dan pengecer juga dinilai perlu dievaluasi. Hal tersebut penting untuk memastikan elpiji bersubsidi disalurkan sesuai ketentuan dan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Namun, Prof. Sutan Nasomal mengingatkan agar evaluasi tidak serta-merta berubah menjadi tuduhan terhadap seluruh pelaku usaha.
“Yang menjalankan aturan jangan diganggu. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum. Subsidi negara harus sampai kepada masyarakat yang memang berhak,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan teknis distribusi harus dibedakan dengan dugaan pelanggaran. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya harus berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, hasil evaluasi juga perlu disampaikan agar tidak muncul prasangka terhadap pihak-pihak yang telah menjalankan aturan.
Masyarakat Berhak Mendapat Kepastian
Prof. Sutan Nasomal menilai masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai kondisi pasokan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Soppeng.
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian. Kalau stok memang terbatas, jelaskan penyebabnya. Kalau stok tersedia tetapi masyarakat sulit mendapatkan, itu juga harus dijelaskan,” katanya.
Transparansi dinilai penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Pemerintah diharapkan menjelaskan kondisi pasokan, mekanisme distribusi serta langkah yang dilakukan apabila terjadi kekurangan di tingkat konsumen.
Pengawasan juga dinilai tidak semestinya baru dilakukan setelah keluhan masyarakat mencuat. Pemeriksaan berkala diperlukan untuk memastikan distribusi barang bersubsidi tetap berjalan sesuai aturan.
Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Administratif
Prof. Sutan Nasomal meminta Pemkab Soppeng dan APH tidak hanya mengandalkan laporan administratif.
Menurutnya, data di atas kertas harus dibandingkan dengan kondisi nyata di lapangan. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara jumlah pasokan, penyaluran dan ketersediaan elpiji bagi masyarakat.
“Kita tidak boleh langsung menyimpulkan ada pelanggaran. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata ketika masyarakat mengeluhkan kesulitan mendapatkan elpiji bersubsidi. Periksa, cocokkan datanya, lalu simpulkan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Pendekatan berbasis data tersebut dinilai penting agar pengawasan tidak menghasilkan tuduhan tanpa dasar, namun tetap mampu merespons keluhan masyarakat.
Distribusi dari Hulu hingga Hilir Perlu Ditelusuri
Apabila evaluasi dilakukan, pemeriksaan idealnya melihat rantai distribusi secara utuh. Tidak hanya mengecek pengecer, tetapi juga menelusuri ketersediaan pasokan dan pola penyaluran sesuai kewenangan instansi terkait.
Data jumlah pasokan, jadwal penyaluran, volume yang diterima masing-masing pangkalan serta kondisi stok di lapangan perlu dibandingkan.
Dengan demikian, titik persoalan dapat diketahui secara lebih jelas.
Jika persoalan berada pada aspek pasokan, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya. Apabila hambatan terjadi pada distribusi, jalur distribusi perlu diperbaiki. Sementara jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait berdasarkan bukti serta ketentuan hukum.
Bukan Sekadar Soal Tabung Kosong
Persoalan elpiji 3 kilogram bukan hanya mengenai tersedia atau tidaknya tabung di tingkat konsumen. Di baliknya terdapat rantai distribusi barang bersubsidi yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika masyarakat kesulitan memperoleh elpiji, pertanyaan mengenai pasokan dan distribusi merupakan hal yang wajar untuk diajukan. Namun, pertanyaan tersebut tidak boleh berubah menjadi tuduhan sebelum terdapat bukti yang memadai.
Karena itu, evaluasi secara terbuka dan berbasis data dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab apakah kelangkaan terjadi karena pasokan terbatas, distribusi tersendat, kebutuhan meningkat atau terdapat faktor lainnya.
Kapolda Sulsel dan Kapolres Soppeng Diharapkan Turun Tangan
Dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum, Prof. Sutan Nasomal berharap aparat kepolisian, termasuk jajaran Polda Sulawesi Selatan dan Polres Soppeng, dapat ikut memastikan apabila terdapat indikasi pelanggaran dalam distribusi elpiji bersubsidi.
Namun, pemeriksaan tetap harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan bukti, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat kesimpulan yang belum terverifikasi.
Menunggu Penjelasan Pihak Terkait
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat kesimpulan resmi bahwa kelangkaan elpiji 3 kilogram di Soppeng disebabkan oleh pelanggaran atau penyimpangan distribusi.
Kesimpulan tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan serta data resmi dari instansi yang berwenang.
Karena itu, penjelasan Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi teknis, agen, pangkalan maupun pengecer menjadi penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan.
Pemerintah dan APH diharapkan segera memastikan akar persoalan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi juga perlu disampaikan secara terbuka.
Yang terpenting, subsidi negara harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran, sementara seluruh pihak dalam rantai distribusi tetap mendapatkan perlakuan yang adil berdasarkan fakta dan aturan.
Hak jawab Pemerintah Kabupaten Soppeng, instansi terkait, agen, pangkalan maupun pengecer tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip akurasi, independensi dan keberimbangan pemberitaan.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. — Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional.
(Redaksi//Krimsus86.com)






