FRIC DPW Jawa Barat dan DPC Kuningan Teguhkan Pasukan Reaksi Cepat, Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

KUNINGAN, JAWA BARAT — KRIMSUS86.COM — Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Kuningan secara resmi meneguhkan Pasukan Reaksi Cepat (PRC) sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelayanan informasi, pendampingan masyarakat, serta menjembatani aspirasi dan pengaduan publik kepada instansi terkait.

Penguatan PRC FRIC tersebut menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk menghadirkan respons cepat terhadap berbagai persoalan masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Barat dan Kabupaten Kuningan.

Berita Lainnya

Kegiatan tersebut berada di bawah pembinaan Ketua Umum DPP FRIC H. Dian Surahman dan Sekretaris Jenderal DPP FRIC H. Deden Hardening, A.Md., serta mendapat dukungan Ketua DPW FRIC Jawa Barat Hj. Widaningsih, S.Pd., bersama Sekretaris Wilayah DPW Jawa Barat H. Mustofa.

Sebagai organisasi yang menghimpun wartawan dan media massa, FRIC menegaskan komitmennya untuk mendukung, memantau (monitoring), serta memberitakan kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara cepat, akurat, profesional dan independen, dengan tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

OKK DPW FRIC Jawa Barat, M. Ismail, menegaskan bahwa peneguhan Pasukan Reaksi Cepat bukan sekadar simbol organisasi, melainkan bagian dari semangat pengabdian kepada masyarakat.

“Pasukan Reaksi Cepat FRIC bukan sekadar simbol organisasi, melainkan representasi komitmen moral dalam menghadirkan pelayanan yang responsif, profesional, dan berintegritas. Kami siap menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah maupun aparat penegak hukum, sehingga setiap aspirasi, pengaduan maupun informasi yang berkembang dapat disampaikan secara objektif, cepat dan bertanggung jawab,” ungkap M. Ismail.

Menurutnya, keberadaan PRC FRIC berlandaskan semangat kebebasan berserikat, menyampaikan pendapat dan memperoleh serta menyampaikan informasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu, FRIC berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama berkaitan dengan fungsi pers sebagai media informasi, kontrol sosial, serta pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat dan bertanggung jawab.

M. Ismail menegaskan bahwa FRIC tidak mengambil alih kewenangan pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“FRIC tidak mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun pemerintah. Kami hadir sebagai mitra strategis masyarakat yang bekerja berdasarkan koridor hukum, menjunjung tinggi independensi pers, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, PRC FRIC siap menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat, melakukan pendampingan informasi, kemudian menjembatani persoalan tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sementara itu, Humas DPW FRIC Jawa Barat, Suardi, mengatakan bahwa keterbukaan informasi dan komunikasi yang efektif merupakan fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pelayanan publik.

“FRIC akan terus membangun komunikasi yang harmonis dengan masyarakat, Polri, pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Kami percaya bahwa sinergi yang baik akan melahirkan penyelesaian masalah yang lebih cepat, objektif dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.

Senada, Ketua DPC FRIC Kabupaten Kuningan, Trisno Magrib, menyatakan kesiapan seluruh jajaran FRIC Kuningan untuk menjadi bagian dari garda terdepan dalam menerima dan menjembatani aspirasi masyarakat.

“Kami siap menampung aspirasi dan aduan masyarakat untuk dijembatani kepada pihak-pihak terkait, khususnya di wilayah Jawa Barat dan lebih khusus lagi di Kabupaten Kuningan. Kehadiran FRIC diharapkan menjadi solusi komunikasi yang konstruktif sehingga setiap persoalan masyarakat dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku,” tegas Trisno.

Melalui peneguhan Pasukan Reaksi Cepat tersebut, FRIC DPW Jawa Barat dan DPC Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergitas bersama Polri, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat.

FRIC bertekad menghadirkan pelayanan informasi yang cepat, akurat, transparan dan profesional, sekaligus menjadi jembatan aspirasi masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi hukum, independensi pers, Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

Dengan semangat pengabdian tersebut, FRIC berharap keberadaan Pasukan Reaksi Cepat dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendorong terciptanya pelayanan publik yang semakin responsif, transparan dan terpercaya.

(Red//Tim)

Pos terkait