Bukan Sekadar Sengketa Pegawai, Wendy Minta Pejabat Terkait Dipanggil dan Dimintai Pertanggungjawaban
MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com — Polemik administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memasuki babak baru. Wendy Santos menyatakan tengah menyiapkan surat resmi kepada Bupati Muba serta laporan pendukung kepada Ombudsman dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Langkah tersebut, menurut Wendy, bukan semata-mata bentuk keberatan pribadi atas persoalan kepegawaiannya. Ia meminta dugaan ketidakteraturan administrasi yang terjadi diperiksa secara objektif, dibuka berdasarkan dokumen, serta dipertanggungjawabkan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Wendy menyampaikan, pada Selasa mendatang dirinya akan melayangkan surat kepada Bupati Muba dan menyiapkan dokumen pendukung untuk disampaikan kepada Ombudsman serta BKN.
“Pada hari Selasa nanti saya layangkan surat kepada Bupati Muba dan laporan pendukung kepada Ombudsman serta BKN. Saya meminta pejabat terkait, mulai dari Bupati, Sekda, Kaban BKD/BKPSDM, Kadis Nakertrans hingga Kabag Tapem, dipanggil dan diminta pertanggungjawaban atas kekacauan administratif kepegawaian yang saya alami. Kalau memang terbukti ada kelalaian atau pelanggaran administrasi, harus ada sanksi,” ujar Wendy Santos kepada awak media.
WENDY: JANGAN SALAHKAN PEGAWAI, PERIKSA DULU ADMINISTRASINYA
Wendy menilai persoalan yang dihadapinya tidak dapat hanya disederhanakan sebagai persoalan absensi atau ketidakhadiran pegawai.
Menurutnya, terdapat sejumlah dokumen kepegawaian yang perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait SK Mutasi Tahun 2023 dan SK Kenaikan Pangkat Tahun 2024 yang menurut Wendy memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sedang dihadapinya.
Ia sebelumnya juga mempersoalkan rekomendasi sanksi dari Disnakertrans Muba kepada BKPSDM karena menurutnya dokumen SK Mutasi 2023 ditampilkan, sementara dokumen SK Kenaikan Pangkat 2024 yang dianggap relevan belum ditampilkan secara proporsional.
Bagi Wendy, seluruh dokumen yang menjadi dasar pengambilan keputusan harus dibuka dan diperiksa secara utuh.
“Saya tidak sedang meminta perlakuan khusus. Saya meminta administrasi diperiksa secara benar. Jangan seorang pegawai langsung disalahkan ketika dokumen administrasinya sendiri masih dipersoalkan,” tegasnya.
TARGETNYA BUKAN BALASAN, TETAPI PERTANGGUNGJAWABAN
Wendy menegaskan, rencana melapor kepada Ombudsman dan BKN bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi pejabat tertentu.
Ia berharap lembaga yang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik dan pembinaan kepegawaian dapat memeriksa persoalan berdasarkan dokumen, kronologi, kewenangan, serta keputusan yang telah diterbitkan.
Menurut Wendy, apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan tidak terdapat pelanggaran, hal tersebut justru dapat memberikan kepastian dan membersihkan persoalan.
Namun apabila ditemukan dugaan kelalaian, kesalahan prosedur, atau pelanggaran administrasi, ia meminta agar proses pertanggungjawaban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya ingin semuanya terang. Kalau saya yang salah, katakan saya salah berdasarkan aturan dan bukti. Tetapi kalau administrasinya yang kacau, jangan saya yang dijadikan kambing hitam,” ujarnya.
BUPATI HINGGA KABAG TAPEM DIMINTA JELASKAN RANTAI ADMINISTRASI
Wendy menyebut sejumlah pejabat yang menurutnya perlu dimintai penjelasan apabila pemeriksaan dilakukan, mulai dari Bupati Muba, Sekda, Kaban BKD/BKPSDM, Kadis Nakertrans hingga Kabag Tapem.
Namun, permintaan tersebut merupakan tuntutan Wendy Santos dan bukan berarti pejabat-pejabat yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Wendy, pemanggilan diperlukan untuk mengetahui siapa yang mengetahui, memproses, mengambil keputusan, serta memastikan kelengkapan administrasi dalam rangkaian persoalan tersebut.
Sejumlah pertanyaan pun menurutnya perlu dijawab secara objektif.
Siapa yang bertanggung jawab ketika terdapat dokumen kepegawaian yang tidak sinkron?
Siapa yang memastikan seluruh dokumen penting masuk dalam proses pemeriksaan?
Siapa yang bertanggung jawab terhadap rekomendasi yang dikirimkan kepada instansi pembina kepegawaian?
Dan apakah konsekuensi disiplin dapat dijatuhkan apabila status administratif yang menjadi dasar suatu tindakan masih dipersoalkan?
OMBUDSMAN DAN BKN DIMINTA MEMBUKA FAKTA
Wendy berharap laporan yang akan disampaikan kepada Ombudsman dan BKN tidak berhenti sebagai administrasi surat-menyurat semata.
Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara substantif dengan mencocokkan dokumen, menelusuri kronologi, menguji kewenangan, serta memeriksa prosedur yang telah ditempuh.
Menurutnya, apabila benar ditemukan kekacauan administrasi, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut hubungan antara seorang pegawai dengan atasannya, tetapi juga berkaitan dengan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Kita ingin dokumen diperiksa, kronologi dicocokkan, kewenangan diuji, prosedur ditelusuri, dan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas,” kata Wendy.
“KALAU ADA YANG SALAH, HARUS ADA KONSEKUENSI”
Wendy mengaku siap menghadapi apa pun hasil pemeriksaan. Ia menegaskan tidak meminta dirinya otomatis dibenarkan.
Yang diminta, kata dia, adalah pemeriksaan yang adil, objektif, dan tidak sepihak.
“Saya siap diperiksa. Semua dokumen saya siap. Tetapi pejabat yang membuat, memproses, mengetahui, atau membiarkan kekacauan administrasi ini juga harus siap diperiksa. Jangan hanya pegawai yang diminta bertanggung jawab. Kalau ada pejabat yang terbukti lalai atau melanggar aturan, harus ada konsekuensinya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari upaya Wendy untuk mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap proses administrasi kepegawaian yang dipersoalkannya.
BABAK BARU POLEMIK ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN MUBA
Dengan rencana pengiriman surat kepada Bupati Muba serta laporan pendukung kepada Ombudsman dan BKN pada Selasa mendatang, polemik Wendy Santos berpotensi memasuki ruang pemeriksaan yang lebih luas.
Publik kini menunggu apakah persoalan tersebut akan dibuka secara transparan, termasuk mengenai kelengkapan dokumen, proses administrasi, dasar rekomendasi sanksi, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam setiap tahapan.
Apabila nantinya ditemukan kesalahan, pertanggungjawaban tentu harus ditempatkan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Sebab tata kelola pemerintahan yang baik bukan berarti tidak pernah menghadapi persoalan, melainkan memiliki mekanisme untuk memeriksa, mengoreksi, dan memperbaiki apabila ditemukan kesalahan.
Media Krimsus86.com akan terus mengawal perkembangan persoalan ini secara berimbang dengan mengedepankan dokumen, fakta, konfirmasi, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab seluruh pihak.
(Enis//red)






