JAKARTA, KRIMSUS86.COM — Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 yang membuka peluang penerapan kewarganegaraan ganda terbatas dinilai menjadi sinyal penting bagi arah pembaruan kebijakan kewarganegaraan Indonesia.
Ketua Umum DPP HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara), Analia Trisna, MM, menyambut positif arah kebijakan tersebut. Menurutnya, Indonesia tidak boleh lagi melihat kewarganegaraan dengan pendekatan yang terlalu kaku dan tertutup, sementara realitas kehidupan masyarakat telah berkembang menjadi semakin global.
HAKAN menilai diaspora, talenta global, ilmuwan, profesional, pengusaha, seniman hingga atlet berdarah Indonesia merupakan aset strategis yang perlu tetap memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia.
Namun, HAKAN mengingatkan agar wacana kewarganegaraan ganda terbatas tidak hanya diarahkan kepada diaspora atau talenta global yang telah sukses di luar negeri. Kebijakan tersebut juga harus menyentuh persoalan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG) yang selama ini telah diakui dalam sistem hukum Indonesia.
ABG Bukan Sekadar Diaspora
HAKAN menegaskan bahwa ABG memiliki posisi yang berbeda dengan diaspora. Berdasarkan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, anak-anak tertentu yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dapat memiliki status sebagai Warga Negara Indonesia sejak lahir.
“ABG bukan orang Indonesia yang pergi kemudian kembali. Mereka adalah anak Indonesia yang sejak lahir hidup dalam dua sistem kewarganegaraan sebagai konsekuensi dari perkawinan antarnegara, tempat kelahiran, maupun perbedaan sistem hukum kewarganegaraan,” demikian pandangan HAKAN.
Menurut HAKAN, persoalan utama muncul ketika anak tersebut memasuki usia dewasa dan harus menentukan kewarganegaraannya. Ketentuan yang ada saat ini dinilai dapat membuat anak menghadapi pilihan besar mengenai identitas kewarganegaraan pada usia yang relatif masih muda.
Negara Jangan Meminta Keputusan Permanen Terlalu Dini
HAKAN menilai usia 18 hingga 21 tahun merupakan masa ketika sebagian anak masih menjalani pendidikan tinggi, memasuki dunia kerja, membangun karier serta membentuk identitas dan kemandirian diri.
Karena itu, keputusan mengenai kewarganegaraan yang memiliki konsekuensi jangka panjang dinilai perlu diberikan ruang waktu yang lebih memadai.
HAKAN secara tegas mendorong perpanjangan batas usia pilihan kewarganegaraan ABG hingga 26 tahun.
Menurut organisasi tersebut, usulan tersebut bukan sekadar bentuk kelonggaran administratif, melainkan bagian dari koreksi terhadap kebijakan yang dinilai terlalu cepat meminta anak menentukan pilihan yang berdampak seumur hidup.
Kewarganegaraan Ganda Harus Berbasis Kepentingan Nasional
HAKAN juga mendorong agar apabila Indonesia menerapkan konsep kewarganegaraan ganda terbatas secara lebih luas, ABG menjadi salah satu kelompok yang dipertimbangkan secara serius.
Pengaturan tersebut, menurut HAKAN, tetap dapat dilakukan dengan prinsip kepentingan nasional, termasuk melalui mekanisme registrasi, pengawasan, kewajiban hukum dan perpajakan tertentu, pembatasan jabatan strategis seperti pertahanan, intelijen dan keamanan, serta mekanisme loyalitas konstitusional.
Dengan demikian, kewarganegaraan ganda tidak harus dipandang sebagai hilangnya kedaulatan negara.
Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Generasi Global
HAKAN berpandangan bahwa kedaulatan di era global tidak hanya ditentukan oleh kepemilikan paspor, tetapi juga oleh keterikatan emosional, intelektual, ekonomi dan sosial seseorang terhadap Indonesia.
Jika anak-anak Indonesia yang tumbuh dalam keluarga antarnegara dipaksa memilih terlalu dini, dikhawatirkan Indonesia bukan hanya kehilangan status kewarganegaraan mereka, tetapi juga kehilangan keterikatan jangka panjang generasi tersebut dengan tanah air.
“ABG bukan persoalan administratif semata. Mereka adalah generasi yang berada di persimpangan dunia, tetapi tetap memiliki akar kuat di Indonesia. Karena itu, kebijakan kewarganegaraan harus adaptif, strategis dan berpihak pada masa depan bangsa,” tegas HAKAN.
HAKAN berharap momentum yang muncul dari pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi pintu masuk bagi reformasi kebijakan kewarganegaraan yang lebih komprehensif.
Reformasi tersebut dinilai tidak cukup hanya membuka peluang bagi diaspora dan talenta global, tetapi juga harus memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia yang sejak lahir telah berada dalam situasi kewarganegaraan ganda terbatas.
HAKAN percaya, apabila Indonesia ingin memperkuat posisinya sebagai negara dengan pengaruh global, maka Indonesia harus mampu mempertahankan keterhubungan dengan generasi globalnya sendiri.
Salah satu langkah awal yang dinilai penting adalah memberikan waktu yang lebih panjang kepada ABG untuk menentukan pilihan kewarganegaraannya, hingga usia 26 tahun.(Ret//tim)






