BANGGAI LAUT, KRIMSUS86.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut menggelar pengambilan sumpah bagi pemohon yang mengajukan penggantian sertipikat tanah karena dokumen kepemilikan tersebut hilang. Kegiatan berlangsung pada Jumat (14/8/2026) di ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut.
Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Syariatudin, dan dihadiri para pemohon serta saksi yang telah ditetapkan sesuai ketentuan.
Pengambilan sumpah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penggantian sertipikat tanah yang hilang. Dalam prosesi tersebut, pemohon menyatakan dengan sadar dan bertanggung jawab bahwa sertipikat tanah yang menjadi dasar permohonan benar-benar telah hilang serta tidak berada dalam penguasaan ataupun disalahgunakan oleh pihak lain.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut, Syariatudin, menegaskan bahwa proses tersebut tidak sekadar berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemohon terhadap dokumen dan aset pertanahan yang dimilikinya.
“Sumpah ini adalah komitmen bersama untuk menjaga keabsahan administrasi pertanahan. Kami ingin memastikan bahwa setiap sertipikat pengganti yang keluar dari kantor ini benar-benar jatuh ke tangan yang berhak, sehingga pemilik asli tidak dirugikan di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Syariatudin, proses penggantian sertipikat yang hilang harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Hal tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum maupun sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari.
Setelah pengambilan sumpah, Kantor Pertanahan akan mengumumkan kehilangan sertipikat melalui media massa selama 30 hari. Pengumuman tersebut menjadi bagian dari mekanisme transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak lain yang memiliki keberatan atau sanggahan terhadap proses penerbitan sertipikat pengganti.
Dengan adanya tahapan tersebut, masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap bidang tanah yang bersangkutan dapat menyampaikan informasi atau keberatan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum sertipikat pengganti diterbitkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan dokumen pertanahan. Sertipikat merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan kepemilikan dan penguasaan tanah.
Apabila sertipikat hilang, masyarakat diminta segera membuat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian dan melanjutkan proses pengurusan melalui loket resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Laut.
Masyarakat juga diimbau menghindari penggunaan jasa perantara dalam pengurusan dokumen pertanahan. Pemohon dapat memperoleh informasi serta memantau perkembangan proses administrasi melalui kanal resmi dan aplikasi Sentuh Tanahku.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah di Kabupaten Banggai Laut.
(Susanto//red)






