Kasus Layanan Internet Bone Disorot, Prof. Sutan Nasomal Minta Polres Buka Terang Legalitas

BONE | Krimsus86.com — Polemik dugaan pengelolaan dan pendistribusian layanan internet di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom.

Prof. Sutan meminta Polres Bone menelusuri secara objektif dugaan praktik layanan internet dengan pola satu titik sumber kapasitas yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pelanggan. Menurutnya, persoalan tersebut harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, legalitas, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

“Permasalahan layanan penggunaan internet yang rancu ini sebaiknya diselesaikan secara hukum agar terang siapa yang salah dan siapa yang benar. Kalau memang ada persoalan hukum, biarkan mekanisme hukum yang membuktikannya,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat dikonfirmasi sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online, Sabtu (15/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan melalui sambungan telepon dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.

Satu Titik, Banyak Pelanggan

Prof. Sutan menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan satu sumber kapasitas internet berbasis Mbps yang kemudian didistribusikan kepada sejumlah pelanggan melalui jaringan yang dibangun oleh pengelola.

Menurutnya, pola distribusi tersebut tidak dapat serta-merta dinyatakan ilegal hanya berdasarkan bentuk jaringan yang digunakan. Hal terpenting adalah memastikan siapa penyelenggaranya, dari mana bandwidth diperoleh, bagaimana hubungan dengan penyedia layanan, apakah terdapat kerja sama jual kembali, serta bagaimana mekanisme pembayaran pelanggan.

“Jangan hanya melihat kabelnya. Yang harus diperiksa adalah siapa penyelenggaranya, siapa yang menjual, siapa yang menerima pembayaran, dari mana bandwidth diperoleh dan apakah seluruh aktivitas tersebut memiliki dasar legal,” tegasnya.

Ia meminta aparat penegak hukum tidak terburu-buru menarik kesimpulan, melainkan melakukan verifikasi berdasarkan data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berawal dari Laporan GASIKINDO

Persoalan tersebut mencuat setelah GASIKINDO LSM Toappatunru Kabupaten Bone menyampaikan laporan kepada Polres Bone.

Prof. Sutan meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait memastikan proses pemeriksaan berlangsung profesional, mandiri, objektif, adil, dan tidak berpihak.

Ia menilai dugaan aktivitas jual kembali layanan internet perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait status penyelenggara, perizinan, sumber bandwidth, hubungan kerja sama dengan penyedia jaringan, serta mekanisme layanan kepada pelanggan.

Dalam informasi yang disampaikan pihak GASIKINDO, terdapat sejumlah nama usaha yang disebut perlu diperiksa legalitasnya, antara lain BUKAKA.NET, SINAR UJUNG, AIS.NET, RISKI.NET, AISNET.KANCO, AFA228.NET, dan PRIMA HOME.

Namun, penyebutan nama-nama tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan pernyataan pihak pelapor, bukan kesimpulan bahwa usaha-usaha tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum. Legalitas dan aktivitas masing-masing pihak tetap perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Prof. Sutan: Jangan Selesaikan dengan Tudingan

Prof. Sutan menilai persoalan hukum tidak seharusnya diselesaikan melalui perang pernyataan ataupun tudingan sepihak.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran, maka bukti, dokumen, dan keterangan para pihak harus menjadi dasar pemeriksaan.

“Yang penting bukan siapa yang paling keras berbicara, tetapi siapa yang memiliki dasar hukum dan bukti. Semua harus diuji berdasarkan aturan dan fakta,” katanya.

Ia meminta Polres Bone melakukan pemeriksaan secara profesional. Apabila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila kegiatan yang dipersoalkan ternyata memiliki legalitas dan kerja sama yang sah, fakta tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi dari satu sisi. Yang benar harus dikatakan benar dan yang salah harus dibuktikan salah melalui proses hukum,” tegasnya.

Bukan Sekadar Persoalan Kabel

Prof. Sutan juga mengingatkan bahwa persoalan bisnis layanan internet tidak semata-mata menyangkut pemasangan kabel dari satu titik ke rumah pelanggan.

Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup status penyelenggara, sumber kapasitas internet, perizinan, perangkat, jaringan, perjanjian kerja sama, mekanisme pembayaran, hingga aspek perlindungan konsumen.

Ia juga meminta instansi teknis terkait dilibatkan apabila dalam pemeriksaan ditemukan hal-hal yang membutuhkan verifikasi khusus di bidang telekomunikasi.

“Kalau satu titik melayani banyak pelanggan, harus jelas siapa pengelolanya dan apa dasar hubungan bisnisnya. Konsumen juga berhak mengetahui status layanan yang mereka gunakan,” ujarnya.

Polres Bone Diminta Buka Terang

Prof. Sutan berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian.

Menurutnya, proses pemeriksaan justru diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi semua pihak, baik masyarakat sebagai konsumen maupun pelaku usaha yang menjalankan kegiatan secara legal.

“Kalau memang persoalannya harus masuk ke proses hukum, biarkan hukum yang menguji bukti dan argumentasi para pihak. Itu lebih baik daripada persoalan terus berkembang menjadi polemik,” katanya.

Ia meminta Kapolres Bone melakukan pengumpulan informasi, pengecekan lapangan, pemeriksaan dokumen, serta berkoordinasi dengan instansi teknis apabila diperlukan.

“Kalau ternyata seluruhnya legal dan memiliki kerja sama serta perizinan yang sesuai, tentu harus disampaikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya.

Status Kasus Masih Menunggu Pemeriksaan

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Bone mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak usaha yang disebut dalam laporan juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai legalitas, perizinan, sumber bandwidth, serta pola kerja sama yang digunakan.

Dengan demikian, istilah “internet ilegal” dalam pemberitaan ini masih berada dalam konteks dugaan, sorotan, dan permintaan pemeriksaan, serta tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum: apakah terdapat pelanggaran hukum atau seluruh kegiatan tersebut memiliki dasar legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jawaban atas persoalan tersebut semestinya tidak lahir dari tudingan sepihak, melainkan melalui pemeriksaan, bukti, dokumen, serta proses hukum yang profesional dan transparan.

Narasumber:

Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Pakar Hukum Internasional dan Ekonom.

(Red//tim)

Pos terkait