MELAWI, KALBAR | Krimsus86.com — Menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di kawasan Pasar Nanga Kayan, tim media melakukan penelusuran langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Sebelumnya, beredar pemberitaan yang menuding adanya modus pengumpulan BBM dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang diduga telah dimodifikasi. BBM tersebut disebut-sebut ditampung untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri demi memperoleh keuntungan pribadi.
Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, awak media bersama pihak kepolisian dari Polsek Nanga Pinoh dan Ketua RT 01 Nanga Kayan, Hamrika, menemui Edi yang disebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang melakukan penampungan BBM.
Dalam pertemuan tersebut, Edi memberikan klarifikasi dan membantah tudingan bahwa dirinya melakukan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal.
Di hadapan awak media, Edi menunjukkan sejumlah dokumen administrasi serta Surat Jalan pengangkutan BBM. Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan, Edi menjelaskan bahwa BBM yang dikelolanya merupakan Solar Industri atau High Speed Diesel (HSD), bukan BBM bersubsidi jenis Solar sebagaimana tudingan yang beredar.
“Kami membeli minyak ini secara legal melalui PT Mutiara Gemilang Sentosa,” tegas Edi saat memberikan keterangan.
Dokumen yang diperlihatkan mencantumkan pengiriman Solar HSD sebanyak 8.000 liter yang ditujukan kepada Edi, beralamat di Dusun Kayan Meninjau, Desa Nanga Kayan, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.
Adapun rincian dokumen pengangkutan yang ditunjukkan kepada awak media antara lain:
Nomor Surat Jalan: 04/INV/MGN/VIII/2026
Nomor PO: 04
Jasa Transportasi: PT Kedamin Jaya
Jenis BBM: Solar HSD
Volume: 8.000 liter
Pemasok: PT Mutiara Gemilang Sentosa
Dengan ditunjukkannya dokumen administrasi dan Surat Jalan tersebut, Edi berharap informasi yang beredar dapat diluruskan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Ia juga berharap pemberitaan mengenai aktivitas pengadaan BBM di lokasi tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman, khususnya terkait dugaan penimbunan BBM bersubsidi.
Tim media akan terus mengedepankan prinsip konfirmasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut atau diberitakan.
(Alex//red)






