HAL-SEL — KRIMSUS86.COM, 15 Agustus 2026 — Pelaksanaan pembangunan jalan hotmix di Desa Bajo, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, menuai sorotan masyarakat.
Pasalnya, terdapat dugaan pengalihan sebagian pekerjaan jalan sepanjang kurang lebih 84 meter dari ruas yang semula diperuntukkan bagi Desa Bajo ke wilayah Desa Guruapin. Dugaan perubahan tersebut dipertanyakan karena hingga kini belum terdapat penjelasan terbuka mengenai dasar administrasi maupun teknis pengalihan pekerjaan tersebut.
Persoalan itu mendapat perhatian serius dari salah satu akademisi hukum, Ismed A. Gafur, SH., MH., yang juga merupakan putra Desa Bajo. Ia menyatakan akan mempertanyakan secara serius dasar, kewenangan, serta prosedur yang digunakan dalam perubahan atau pengalihan pekerjaan tersebut kepada pihak-pihak terkait.
Menurut Ismed, apabila benar terjadi perubahan lokasi maupun volume pekerjaan sepanjang 84 meter, maka hal tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku.
“Kami tidak mempersoalkan pembangunan jalan untuk kepentingan masyarakat. Yang kami pertanyakan adalah apakah pengalihan sekitar 84 meter itu dilakukan berdasarkan dokumen kontrak, gambar kerja, addendum, perintah perubahan pekerjaan, serta prosedur yang sah atau tidak. Kalau semuanya tidak jelas, maka ini harus dipertanggungjawabkan,” ujar Ismed.
Minta Dokumen Kontrak Dibuka
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa perubahan tersebut berkaitan dengan pihak Pemerintah Kecamatan Kayoa, pengawas, direksi pekerjaan, serta kontraktor PT Lasisco Raya. Namun, sejauh ini keterlibatan dan dasar keputusan masing-masing pihak masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian melalui dokumen resmi.
Ismed menilai masyarakat berhak mengetahui dasar pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah. Karena itu, ia meminta pihak terkait menjelaskan sejumlah hal penting, antara lain dokumen kontrak, volume pekerjaan, titik awal dan akhir ruas jalan, gambar rencana, spesifikasi teknis, serta dokumen perubahan pekerjaan apabila memang terdapat perubahan.
“Kalau memang ada alasan teknis, sampaikan secara terbuka. Kalau ada perubahan desain atau volume, tunjukkan dokumennya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat pekerjaan sudah berubah sementara dasar hukumnya tidak pernah dijelaskan,” tegasnya.
Menurut Ismed, perubahan lokasi maupun volume pekerjaan seharusnya memiliki dasar administrasi dan teknis yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berpotensi Ditempuh Melalui Jalur Hukum
Ismed menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum apabila setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan infrastruktur, melainkan memastikan pelaksanaan proyek dan penggunaan anggaran negara atau daerah berjalan sesuai ketentuan.
“Jika setelah kami meminta klarifikasi dan memeriksa dokumen ternyata ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, atau maladministrasi, tentu kami akan melaporkannya kepada pihak yang berwenang untuk diperiksa,” katanya.
Meski demikian, Ismed menegaskan bahwa dugaan tersebut harus terlebih dahulu diuji melalui pemeriksaan objektif. Ia menyatakan tidak ingin memberikan kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan keterangan dari para pihak diperoleh.
Kepentingan Masyarakat Harus Menjadi Dasar
Ismed menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur jalan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok atau pihak tertentu.
Menurutnya, masyarakat Desa Bajo telah lama mengharapkan peningkatan kualitas infrastruktur jalan. Oleh karena itu, setiap perubahan terhadap rencana pekerjaan harus dapat dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jalan ini dibangun menggunakan uang negara. Maka masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan dan mengapa terjadi perubahan pekerjaan. Jangan sampai keputusan yang seharusnya bersifat teknis dan administratif justru menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas PUPR, pihak pengawas dan direksi pekerjaan, serta kontraktor memberikan penjelasan resmi mengenai status ruas jalan sepanjang 84 meter yang menjadi persoalan tersebut.
Menunggu Klarifikasi Pemerintah dan Kontraktor
Hingga berita ini ditulis, dugaan pengalihan pekerjaan sepanjang 84 meter tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait serta pemeriksaan terhadap dokumen kontrak dan dokumen teknis pekerjaan.
Ismed menyatakan tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kecamatan Kayoa, pengawas, direksi pekerjaan maupun PT Lasisco Raya untuk memberikan penjelasan mengenai dasar dan alasan perubahan tersebut.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, tentu kami siap menerima penjelasan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, jangan berharap persoalan ini berhenti begitu saja. Kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ismed.
Persoalan ini selanjutnya diharapkan dapat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan lembaga pengawasan terkait untuk memastikan apakah perubahan pekerjaan tersebut memiliki dasar administrasi, teknis, dan kontraktual yang sah.
Catatan Redaksi: Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kecamatan Kayoa, Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Selatan, pengawas atau direksi pekerjaan, maupun PT Lasisco Raya terkait dugaan perubahan ruas jalan sepanjang 84 meter tersebut.
KRIMSUS86.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Sarjan Taib//red)






