KONAWE, SULTRA | Krimsus86.com — Sejumlah warga bersama tokoh masyarakat Desa Polua, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menyampaikan keresahan terkait dugaan praktik mafia tanah di wilayah mereka.
Warga menduga sejumlah kawasan yang disebut merupakan areal hutan telah diterbitkan sertifikat atas nama pihak tertentu tanpa melalui prosedur yang semestinya serta tanpa sepengetahuan pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, dugaan penerbitan sertifikat tersebut perlu ditelusuri karena diduga berkaitan dengan proses penguasaan dan pendaftaran tanah yang belum diketahui keabsahannya. Warga juga mempertanyakan proses verifikasi serta dasar penguasaan lahan sebelum dokumen pertanahan diterbitkan.
“Kami warga Desa Polua, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe menyampaikan dugaan adanya praktik mafia tanah. Sejumlah kawasan hutan di wilayah kami diduga telah disertifikatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tanpa melalui prosedur yang sah. Jika hal ini dibiarkan, dikhawatirkan akan merugikan masyarakat luas,” ujar perwakilan warga.
Atas persoalan tersebut, warga dan tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi pertanahan terkait untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh.
Mereka meminta agar keabsahan dokumen pertanahan, dasar penguasaan lahan, proses penerbitan sertifikat, serta pihak-pihak yang terlibat dapat diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berharap persoalan tersebut segera mendapat perhatian serius sehingga tidak menimbulkan konflik agraria di kemudian hari dan hak-hak masyarakat dapat terlindungi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait maupun instansi berwenang. Redaksi telah berupaya meminta tanggapan, namun belum mendapatkan jawaban.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan laporan dari warga, bukan kesimpulan atau putusan hukum. Setiap pihak yang disebut maupun diduga terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
KABAR SULTRA KENDARI // Independen, Akurat, Terpercaya
Kamis, 14 Agustus 2026
Penulis: Rsl.ad






