Profesor Sutan Nasomal Harapkan Kapolri Beri Penghargaan bagi Jajaran Polri yang Berhasil Ungkap Kasus

GRESIK, KRIMSUS86.COM — Keberhasilan jajaran Polres Gresik mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendapat apresiasi dari Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, Ekonom sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

Profesor Sutan Nasomal berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian, mulai dari Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek yang berhasil menunjukkan prestasi dalam pengungkapan berbagai kasus tindak pidana.

Berita Lainnya

“Kiranya Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan hadiah berupa piagam penghargaan, sertifikat, uang tabungan, maupun kenaikan pangkat bagi Kapolda, Kapolres dan Kapolsek yang berhasil mengungkap berbagai kasus. Hal ini agar kinerja mereka semakin berprestasi,” ujar Profesor Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online, Sabtu (15/8/2026), melalui sambungan telepon dari kawasan Cijantung, Jakarta.

Menurutnya, bentuk penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi sekaligus rangsangan bagi personel kepolisian yang bertugas di daerah dan bekerja keras di lapangan.

“Ini merupakan tantangan dan rangsangan bagi mereka yang bertugas di daerah, yang berjuang di lapangan menghadapi hujan dan panas demi menjalankan tugas serta mengungkap kasus hingga mencapai keberhasilan,” tegasnya.

Motor Petani Berhasil Dikembalikan

Apresiasi tersebut disampaikan Profesor Sutan Nasomal salah satunya menyikapi keberhasilan Satreskrim Polres Gresik dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengembalikan kendaraan milik seorang petani di Balongpanggang, Gresik.

Sepeda motor milik Lambar (53), petani asal Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, berhasil ditemukan dan diserahkan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam kegiatan press release di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026).

Lambar tampak bahagia setelah melihat kembali sepeda motor miliknya yang sebelumnya hilang pada 6 Agustus 2026.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik yang telah bekerja hingga kendaraan miliknya berhasil ditemukan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan sampai meninggalkan kunci masih menempel di motor,” ujar Lambar.

Dua Pelaku Curanmor Diamankan

Selain kasus tersebut, Polres Gresik juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Indariyati (56).

Peristiwa terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna hitam nomor polisi W-37848-EX di depan rumah warga dalam kondisi stang terkunci.

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seseorang yang tidak dikenal mengambil kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp18 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/185/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Agustus 2026.

Tim Resmob Polres Gresik selanjutnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas.

Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku di sebuah kos di Jalan Ir. Ibrahim Zahier 2 IV/27, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kedua tersangka masing-masing berinisial HE (29), warga Kota Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui keterlibatan dalam pencurian sepeda motor di Jalan Ikan Kerapu Selatan.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menggunakan kunci T beserta mata kunci untuk merusak kunci kendaraan korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kunci T beserta mata kunci, sandal, kalung, cincin, peci, pakaian dan sarung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta.

Kapolres Imbau Masyarakat Waspada

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan.

Masyarakat disarankan menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman, terang dan terpantau CCTV.

Pengendara juga disarankan memutar stang kendaraan ke arah kanan saat parkir guna mempersempit ruang gerak stang sehingga dapat menyulitkan pelaku yang menggunakan kunci T.

Polres Gresik turut mengajak masyarakat meningkatkan keamanan lingkungan melalui ronda malam dan menerapkan wajib lapor bagi tamu dari luar lingkungan selama 1×24 jam.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian melalui Call Centre 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama 0811-8800-2006.

Profesor Sutan Nasomal menilai keberhasilan pengungkapan kasus seperti yang dilakukan jajaran Polres Gresik patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Ia berharap pemberian penghargaan kepada personel yang berprestasi dapat menjadi budaya positif di lingkungan kepolisian sehingga semakin banyak anggota yang termotivasi memberikan pelayanan terbaik serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Narasumber:

Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H.

Pakar Hukum Internasional, Ekonom

Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)

JASAHARDI // RED

Pos terkait