JAKARTA, KRIMSUS86.COM — Upaya penyelundupan emas senilai sekitar Rp63 miliar berhasil digagalkan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan dengan modus berbeda. Dari dua penindakan yang berlangsung pada Selasa (11/8/2026), diamankan total 23,78 kilogram emas dengan bentuk dan kadar yang beragam.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antarlembaga serta pemanfaatan teknologi dalam pemeriksaan penumpang di bandara.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Bea Cukai menindak dua modus berbeda,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Aula Gedung B KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).
Tujuh WNA China Kedapatan Membawa 17,43 Kilogram Emas
Kasus pertama melibatkan tujuh warga negara China yang diketahui hendak melakukan penerbangan menuju Hong Kong.
Kecurigaan bermula ketika petugas Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) dan kepolisian melihat gerak-gerik para penumpang yang membawa tas hand carry.
Pemeriksaan kemudian dilakukan. Petugas menemukan 41 keping emas berbentuk silinder menyerupai telur dengan kadar 24 karat dan total berat mencapai 17,43 kilogram.
Emas tersebut disembunyikan menggunakan berbagai cara, antara lain di dalam tas dan pakaian yang telah dimodifikasi. Sebagian barang bahkan diduga disembunyikan menggunakan inserter pada bagian tubuh tertentu.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan, cara penyembunyian tersebut turut memengaruhi gerak tubuh para pembawa emas sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.
Dari penindakan tersebut, nilai keekonomian emas yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp46 miliar.
Modus Kedua Libatkan Staf Ground Handling
Tidak lama berselang, petugas kembali mengungkap upaya penyelundupan emas dengan modus berbeda.
Kasus kedua berawal dari informasi Avsec mengenai dugaan pembawaan emas secara ilegal melalui area loading dock Terminal 3 Kedatangan Internasional.
Petugas kemudian melakukan pengawasan hingga menemukan adanya proses serah terima barang antara seorang staf ground handling dengan seorang penumpang yang akan melakukan perjalanan menuju Dubai.
Penindakan dilakukan terhadap dua warga negara Indonesia (WNI), masing-masing seorang staf ground handling dan seorang penumpang.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan emas berbentuk cast bar dengan kadar yang beragam. Barang tersebut disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin dengan total berat 6,35 kilogram.
“Penindakan dilakukan terhadap dua orang WNI yaitu staf ground handling dan penumpang tujuan Dubai. Ditemukan emas dalam bentuk cast bar dengan kadar yang beragam yang disembunyikan dalam tas ransel dan koper kabin,” kata Djaka.
Nilai keekonomian emas dalam kasus kedua diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar.
Pengawasan Pintu Keluar Negara Diperketat
Dua pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan adanya berbagai upaya untuk menghindari pemeriksaan serta membawa emas ke luar negeri tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bea Cukai menegaskan pengawasan di pintu keluar negara akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat keamanan, termasuk pemanfaatan teknologi pemeriksaan untuk mencegah penyelundupan barang bernilai ekonomi tinggi.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa berbagai celah pengawasan di lingkungan bandara menjadi perhatian aparat. Modus penyembunyian barang hingga dugaan pemanfaatan pihak internal bandara akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red//Tim Media FRIC)






