CSR Muba Dipertaruhkan: 60 Perusahaan Disorot, ABS Jelata Desak Data Dibuka Total ke Publik

MUSI BANYUASIN, KRIMSUS86.COM — Polemik transparansi pengelolaan dan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memasuki babak baru. Ketua ABS Jelata, Sujarnik, mendesak Pemerintah Kabupaten Muba dan Forum CSR membuka data pelaksanaan CSR secara transparan agar dapat diketahui dan diverifikasi masyarakat.

Desakan tersebut mencuat setelah materi ABS Jelata mencantumkan sekitar 60 perusahaan yang disebut tergabung dalam Forum CSR Kabupaten Muba tahun 2026. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari migas, pertambangan, perkebunan, kehutanan, energi, perbankan, BUMN/BUMD hingga sektor jasa.

Berita Lainnya

Namun, menurut Sujarnik, daftar nama perusahaan saja belum cukup untuk menjawab kebutuhan informasi publik.

Ia mempertanyakan berapa nilai komitmen CSR masing-masing perusahaan, berapa yang telah direalisasikan, program apa saja yang dilaksanakan, lokasi kegiatan, penerima manfaat, nilai setiap program, serta pihak yang melakukan monitoring dan evaluasi.

“Pertanyaan tersebut bukan vonis terhadap pihak mana pun. Namun semakin besar nilai dan semakin luas cakupan program, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi,” tegas Sujarnik.

Buka Data, Jangan Biarkan CSR Menjadi Angka Misterius

Sujarnik menilai masyarakat tidak membutuhkan sekadar daftar perusahaan atau dokumentasi seremoni. Publik membutuhkan data dan bukti yang dapat diuji.

Jika sebuah perusahaan menyatakan telah menjalankan CSR, menurutnya, informasi mengenai bentuk program, nilai atau kontribusi, lokasi pelaksanaan, penerima manfaat, waktu pelaksanaan serta status realisasi idealnya dapat diketahui publik sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

“Ukuran keberhasilan CSR bukan pada banyaknya foto penyerahan bantuan. Ukuran sesungguhnya adalah seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah indikator yang dapat dilihat masyarakat, seperti peningkatan infrastruktur desa, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pengembangan UMKM serta manfaat bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Regulasi Sudah Ada, Kapan Data Dibuka?

Sujarnik juga menyoroti keberadaan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 47 Tahun 2017 tentang Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang menjadi salah satu dasar kelembagaan dalam pengelolaan dan koordinasi program TSP/CSR di Muba.

Dalam mekanisme tersebut terdapat fungsi inventarisasi program, koordinasi, monitoring, evaluasi serta pelaporan perkembangan penyelenggaraan program kepada Bupati.

“Artinya, transparansi bukan semata-mata tuntutan kelompok masyarakat. Ada mekanisme kelembagaan yang berkaitan dengan pencatatan, koordinasi, pengawasan dan pelaporan program CSR,” kata Sujarnik.

Forum CSR Muba juga disebut menggelar rapat kerja pada April 2026 dengan salah satu agenda menginventarisasi realisasi pelaksanaan CSR tahun 2026.

Karena itu, ABS Jelata mempertanyakan hasil inventarisasi tersebut dan mendorong agar informasi yang memang layak diketahui publik disajikan secara terbuka, terukur dan mudah dipahami.

Jangan Hanya Buka Nama Perusahaan

ABS Jelata mendorong agar informasi CSR tidak berhenti pada daftar perusahaan. Setidaknya, menurut Sujarnik, publik dapat memperoleh rekapitulasi yang memuat:

Nama perusahaan, program CSR, nilai atau komitmen, lokasi kegiatan, penerima manfaat, waktu pelaksanaan, status realisasi dan keterangan.

Dengan format tersebut, masyarakat dapat melihat program yang telah berjalan, masih berproses maupun yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Sujarnik menegaskan transparansi bukan ancaman bagi perusahaan. Sebaliknya, perusahaan yang benar-benar menjalankan CSR dengan baik dapat menunjukkan rekam jejak dan manfaat programnya kepada masyarakat.

Pemerintah daerah dan Forum CSR juga dinilai memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa mekanisme koordinasi dan pengawasan berjalan sesuai ketentuan.

Yang Dikhawatirkan Bukan Data Terbuka

Menurut Sujarnik, minimnya informasi justru berpotensi membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Ketika data tidak tersedia, pertanyaan publik akan semakin besar. Ketika angka tidak jelas, dugaan dapat bermunculan. Ketika realisasi tidak dapat diverifikasi, kepercayaan masyarakat berpotensi menurun.

“Transparansi justru merupakan benteng pertahanan bagi semua pihak. Jika semuanya benar dan dapat dipertanggungjawabkan, buka datanya. Jika ada kekeliruan, perbaiki. Jika ada program yang belum terealisasi, jelaskan,” tegasnya.

60 Perusahaan, Satu Pertanyaan Besar

Dengan sekitar 60 perusahaan yang disebut masuk dalam Forum CSR Muba 2026, publik kini menunggu informasi yang konkret mengenai pelaksanaan program CSR.

Bukan hanya daftar nama, tetapi angka, program, lokasi, penerima manfaat dan bukti realisasi.

Menurut ABS Jelata, pembahasan CSR tidak dapat diperlakukan sebagai urusan administratif biasa mengingat Muba memiliki aktivitas industri dan pemanfaatan sumber daya alam yang cukup besar.

CSR menyangkut kepentingan masyarakat, sehingga manfaat sosial yang hadir di wilayah sekitar kegiatan perusahaan perlu dapat diketahui dan diverifikasi sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

ABS Jelata: Kawal, Awasi dan Uji Data

Sujarnik mengajak masyarakat untuk tetap kritis dengan mengedepankan data dan mekanisme yang sesuai hukum.

“Awasi, kawal, tanyakan, verifikasi. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, laporkan melalui jalur yang berwenang. Sikap kritis bukan berarti menuduh. Kritik berbasis data merupakan bagian penting dari kontrol publik,” ujarnya.

Pada akhirnya, menurut ABS Jelata, persoalan CSR Muba bukan sekadar mengenai berapa banyak perusahaan yang tercantum dalam forum.

Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa besar nilai CSR yang direalisasikan, ke mana programnya disalurkan, siapa penerimanya dan apa hasilnya bagi masyarakat.

Kini publik menunggu penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Muba, Forum CSR dan perusahaan-perusahaan yang tercantum dalam daftar tersebut.

Tidak ada cara yang lebih kuat untuk menjawab keraguan publik selain membuka data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi bukan musuh, melainkan alat pembuktian.

Publik Muba kini menunggu: BUKA DATANYA.

(Enis//red)

Pos terkait