MERANGIN, JAMBI — KRIMSUS86.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin bersama Opsnal Polsek Kota Bangko berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial YA (16) pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/155/VIII/2026/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi tertanggal 10 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban berada di Queen Karaoke. Ketika hendak keluar untuk membeli rokok, korban mendapati sepeda motor Honda CRF miliknya yang sebelumnya diparkir di lokasi tersebut telah hilang.
Korban bersama rekannya kemudian berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukannya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang diperkirakan mencapai Rp36 juta.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta mengumpulkan informasi dan sejumlah petunjuk guna mengungkap pelaku dan keberadaan kendaraan hasil kejahatan.
Dalam proses penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku diduga hendak kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Agus Riyadi, S.AP., kemudian melakukan hunting di sekitar wilayah Kota Bangko.
Petugas selanjutnya mendapatkan informasi bahwa pelaku bergerak menuju arah Kabupaten Sarolangun dengan menggunakan sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Saat dilakukan pengejaran hingga wilayah Dusun Mudo, Kecamatan Bangko, pelaku sempat melarikan diri. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar kawasan Taman Wisata Kolam Buaya, Dusun Mudo.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan YA. Selanjutnya, ABH tersebut dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, YA mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya sekaligus menelusuri kendaraan hasil kejahatan.
Dari keterangan sementara, terdapat sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya aksi pencurian, di antaranya kawasan rumah sakit, Queen Karaoke, kawasan ruko Kelurahan Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Masjid Baitul Salam, serta kawasan Barbershop Pasar Atas Bangko.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda CRF, satu unit Yamaha MX-King, satu unit Honda Beat, satu buah gagang kunci T, delapan mata kunci T, dua unit telepon seluler, satu sweter warna biru dongker, sepasang sandal karet warna hitam, dan satu helm warna abu-abu.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan menelusuri keberadaan kendaraan hasil kejahatan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk menelusuri keterlibatan pelaku lain dan barang bukti lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait aspek hukum, dugaan pencurian dengan penggunaan kunci T dan dilakukan secara bersama-sama masih dalam pendalaman penyidik. Penerapan pasal terhadap ABH akan memperhatikan fakta hasil penyidikan serta ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak.
Ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengatur mekanisme khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk mengenai jenis dan batas pemidanaan yang dapat dijatuhkan.
Proses hukum terhadap YA selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan hak-hak anak.
Polres Merangin juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor, antara lain dengan memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tanpa pengawasan.
(Red//Tim Media FRIC)






