Medan | Krimsus86.com – Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan penipuan daring (online scamming) berskala internasional yang beroperasi di salah satu unit apartemen di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan seorang pria berinisial FM sebagai tersangka yang diduga menjadi salah satu aktor utama sindikat tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026. Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil mewah yang diduga berasal dari hasil kejahatan, satu unit sepeda motor, beberapa telepon genggam, laptop, serta berbagai perangkat komunikasi yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana melakukan aksi online scamming,” ujar Kombes Pol. Bayu Wicaksono dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (6/8/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan empat orang lainnya, yakni dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, dan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Mereka masing-masing berinisial Tiara, Mujahid, Ayub Zain, dan Karandeb Singh.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku sebelumnya menjalankan aktivitas serupa di Kamboja sebelum kembali ke negara masing-masing pada akhir tahun 2025. Selanjutnya, pada Februari 2026 mereka kembali berkomunikasi dan sepakat berkumpul di Kota Medan untuk melanjutkan praktik kejahatan siber tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus. Tersangka FM berperan sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara pelaku lainnya menyamar sebagai anggota kepolisian dan petugas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Selain itu, sindikat ini juga menjalankan modus love scamming dengan membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan guna memperoleh kepercayaan calon korban.
Aksi kejahatan tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Karena tidak memperoleh target yang dianggap potensial di Indonesia, para pelaku kemudian memperluas sasaran ke India. Polda Sumut menduga terdapat sejumlah korban di negara tersebut sehingga akan berkoordinasi dengan Konsulat India dan Konsulat Kamboja untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana lintas negara.
Sementara itu, korban yang menjadi objek penanganan berdasarkan yurisdiksi hukum Indonesia adalah seorang perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan, yang mengalami kerugian hingga Rp6,7 miliar.
Korban diyakinkan oleh tersangka FM melalui komunikasi yang mengatasnamakan petugas OJK. Pelaku menginformasikan bahwa korban sedang dipantau aparat penegak hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya, korban kembali dihubungi oleh pelaku lain yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan petugas Kominfo sehingga korban percaya dan secara bertahap mentransfer uang hingga mencapai Rp6,7 miliar.
Kombes Pol. Bayu Wicaksono mengungkapkan bahwa pada tahap penyelidikan korban bahkan sempat meneruskan informasi dari penyidik kepada para pelaku karena telah terpengaruh dan mempercayai mereka. Setelah tersangka berhasil diamankan, barulah kasus tersebut dapat diungkap secara menyeluruh.
Terkait tiga warga negara asing yang turut diamankan, penyidik menjelaskan bahwa status mereka saat ini masih sebagai saksi. Dugaan keterlibatan mereka berkaitan dengan korban di India dan Kamboja sehingga berada di luar yurisdiksi penegakan hukum Indonesia.
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara masih terus melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.
(Arzaq Khair/Red)






