DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter, Optimalkan Pajak Air Permukaan dan Perkuat PAD

BANDAR LAMPUNG | KRIMSUS86.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong percepatan pemasangan watermeter pada perusahaan-perusahaan besar pengguna air permukaan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dorongan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, yang menilai penggunaan watermeter akan menciptakan sistem pendataan penggunaan air yang lebih akurat, transparan, objektif, dan akuntabel.

Berita Lainnya

Menurut Munir, watermeter mampu mencatat volume penggunaan air permukaan secara riil, baik harian, bulanan, maupun tahunan. Data tersebut akan menjadi dasar dalam penetapan besaran Pajak Air Permukaan sehingga mencerminkan penggunaan air yang sebenarnya oleh setiap perusahaan.

“Kalau penggunaan air dapat diukur secara pasti melalui watermeter, maka penetapan Pajak Air Permukaan juga akan lebih objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Munir, Rabu (29/7/2026).

Ia menegaskan bahwa pemasangan watermeter sudah saatnya diterapkan di seluruh perusahaan besar yang memanfaatkan air permukaan di Provinsi Lampung. Langkah tersebut diyakini mampu mengurangi ketergantungan terhadap sistem self assessment yang selama ini masih digunakan dalam perhitungan pajak.

Selain meningkatkan akurasi data, sistem berbasis alat ukur juga dinilai mampu memperkuat pengawasan pemerintah sekaligus meminimalkan potensi perbedaan antara penggunaan air di lapangan dengan laporan yang disampaikan wajib pajak.

Dorongan tersebut sejalan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 yang mencatat potensi penerimaan Pajak Air Permukaan dari 11 perusahaan mencapai sekitar Rp23,6 miliar. Namun hingga tahun 2025, realisasi penerimaan Pajak Air Permukaan baru berada di kisaran Rp10 miliar.

Munir menilai kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya potensi Pendapatan Asli Daerah yang belum tergarap secara optimal. Bahkan, potensi tersebut diperkirakan lebih besar karena masih terdapat perusahaan pengguna air permukaan yang belum terdata secara maksimal.

“Masih ada ruang yang sangat besar untuk meningkatkan PAD. Karena itu, sistem pendataan harus diperkuat agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat tergali secara maksimal,” katanya.

Pengelolaan Pajak Air Permukaan juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam agenda koordinasi dan supervisi, KPK menilai sektor tersebut masih memiliki potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah apabila tidak dibenahi melalui sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

Komisi III DPRD Provinsi Lampung, lanjut Munir, menyatakan siap berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam memperkuat tata kelola pendapatan daerah. Salah satu langkah konkret yang didorong adalah percepatan pemasangan watermeter di seluruh perusahaan besar pengguna air permukaan.

“Dengan watermeter, pemerintah memiliki data yang valid, perusahaan memperoleh kepastian dalam perhitungan pajak, dan daerah dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Ini menjadi solusi yang menguntungkan semua pihak sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan pajak,” pungkas Munir.

Melalui langkah tersebut, DPRD Provinsi Lampung berharap optimalisasi Pajak Air Permukaan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, serta mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat.

(LW/Tim PWDPI//Red)

Pos terkait