Viral Dugaan Pungli di Musi Banyuasin Jadi Sorotan Publik, Masyarakat Tunggu Klarifikasi dan Langkah Aparat

MUSI BANYUASIN | Krimsus86.com – Beredarnya konten di media sosial TikTok melalui akun @tim anti pungli yang memuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menjadi perhatian publik dan memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat.

Konten yang viral tersebut menampilkan rekaman suara, tangkapan layar percakapan, serta narasi mengenai dugaan adanya mekanisme pungutan dalam proses pelayanan tertentu. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keaslian materi yang beredar maupun kesimpulan hukum atas dugaan tersebut.

Berita Lainnya

Perhatian publik semakin meningkat setelah tautan video TikTok tersebut dibagikan oleh seorang jurnalis ke dalam grup WhatsApp Rilis Pemkab Musi Banyuasin. Tidak lama kemudian, muncul tanggapan dari salah satu pihak yang disebut dalam narasi video.

Dalam pesan pribadi kepada jurnalis, Efan Dwi Saputra membantah seluruh dugaan yang diarahkan kepadanya dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Itu aku, dak katek sangkutan kamu ngeshare berita tiktok dak jelas itu, penyebar hoax yang idak biso dipertanggung jawabkan,” tulis Efan.

Saat diberikan kesempatan menggunakan hak jawab sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, Efan kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Iya gas aja. Sudah mau ditempuh jalur hukum pihak yang menyebar hoax itu,” ujarnya.

Di sisi lain, beredar pula percakapan WhatsApp yang memperlihatkan adanya permintaan agar tautan video TikTok tersebut dihapus dari grup komunikasi resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam pesan yang diterima wartawan Enis, Jerry, selaku Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Kabupaten Musi Banyuasin, menyampaikan permintaan tersebut.

“Nis, Riyan Ketua Pro Jurnalisme Media Siber Muba minta dihapus TikTok yang Enis upload di WA Rilis Pemkab Muba, maaf yo,” tulis Jerry.

Permintaan penghapusan tautan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan di ruang publik. Sebagian pihak menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban komunikasi dalam grup resmi, sementara pihak lainnya mempertanyakan apakah tindakan itu berpotensi menghambat penyebaran informasi yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan internal terhadap pelayanan publik, sekaligus menunjukkan besarnya peran media sosial dalam mendorong isu-isu yang menjadi perhatian masyarakat. Namun demikian, seluruh informasi yang beredar tetap harus diuji kebenarannya melalui proses verifikasi dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Verifikasi terhadap rekaman suara, percakapan, maupun dokumen yang beredar merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang. Oleh karena itu, setiap pihak diharapkan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum hingga diperoleh kepastian.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari Inspektorat, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, independen, objektif, dan transparan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

Kasus yang menjadi perhatian masyarakat ini tidak hanya menguji kredibilitas birokrasi daerah, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen seluruh pihak dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, perlindungan terhadap pelapor yang beritikad baik, serta kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Enis/Red)

Pos terkait