LAMPUNG SELATAN, KRIMSUS86.COM – Sejumlah warga Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, mengeluhkan bau tidak sedap yang diduga berasal dari limbah Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Warga menduga air limbah dari dapur tersebut dialirkan menuju area persawahan sehingga menimbulkan keresahan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan pada Senin (27/7/2026), bau menyengat disebut muncul terutama pada pagi dan sore hari, bertepatan dengan aktivitas operasional dapur MBG.
Dari hasil pantauan di lokasi, terlihat saluran pipa yang mengalirkan air limbah menuju saluran pembuangan yang bermuara ke area persawahan. Sejumlah warga mempertanyakan apakah sistem pengelolaan limbah tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Baunya sangat menyengat. Airnya terlihat keruh dan mengalir ke arah sawah. Kami khawatir dapat berdampak terhadap tanaman maupun lingkungan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pengelolaan limbah telah memenuhi standar lingkungan.
Menanggapi keluhan tersebut, tim KRIMSUS86.COM melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola Dapur MBG Candirejo. Pengelola menyatakan bahwa pengelolaan limbah telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Namun, saat dimintai penjelasan mengenai kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun sistem pengolahan limbah yang digunakan, pihak pengelola mengaku tidak mengetahui secara rinci.
“Kami sudah menjalankan sesuai SOP. Kalau mengenai kapasitas IPAL, saya kurang memahami,” ujar salah satu pengelola saat ditemui di lokasi.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, standar operasional penyelenggaraan dapur MBG mengatur pentingnya sistem pengelolaan limbah yang memadai untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan, pihak terkait penyelenggara Program MBG, maupun instansi berwenang lainnya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut.
KRIMSUS86.COM tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Bang YE/M. Dahlan//Red)






