WONOSOBO | Krimsus86.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Karta Jurnalis Nusantara (KJN), Cakmet, bersama jajaran dan keluarga besar KJN di seluruh Indonesia, menyatakan sikap solidaritas serta mengecam keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
KJN menyatakan dukungan penuh terhadap langkah organisasi pers dan pihak-pihak terkait yang menempuh jalur hukum maupun mekanisme yang berlaku atas pernyataan yang dianggap telah melampaui batas etika komunikasi publik.
Menurut Cakmet, siapa pun yang menyampaikan kritik terhadap insan pers seharusnya tetap menjunjung tinggi etika, adab, dan penghormatan terhadap profesi lain. Terlebih, wartawan memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Sebagai Ketua Umum DPP KJN bersama seluruh jajaran KJN di Indonesia, kami menyatakan sikap solidaritas terhadap insan pers. Kami mendukung langkah tegas sesuai hukum terhadap pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan,” tegas Cakmet.
Ia menilai, penggunaan kata-kata yang dianggap kasar dan merendahkan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
“Perbedaan pendapat dan kritik merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan dengan cara yang beretika dan tidak merendahkan profesi seseorang maupun kelompok profesi,”
Cakmet menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki kedudukan penting dalam kehidupan demokrasi dan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, menurutnya, setiap pihak, termasuk praktisi hukum dan tokoh publik, wajib menjunjung tinggi etika komunikasi serta menghormati profesi wartawan.
“Kerja jurnalistik merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Siapa pun, termasuk praktisi hukum, harus menjunjung tinggi etika komunikasi dan menghargai profesi lain. Tidak boleh ada intimidasi verbal maupun ucapan yang merendahkan,” tegasnya.
KJN menilai bahwa persoalan tersebut harus menjadi pembelajaran bersama agar kebebasan pers, profesi wartawan, serta komunikasi publik tetap berjalan dalam suasana yang sehat dan bermartabat.
Ketua Umum DPP KJN juga mengajak seluruh media dan insan pers di Indonesia untuk tetap bersatu dalam menjaga marwah profesi jurnalistik.
Ia mendorong seluruh organisasi pers dan insan media agar turut mengawal serta memantau proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengajak seluruh media dan jurnalis di Indonesia untuk bersama-sama mengawal dan memantau proses hukum ini. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum,” kata Cakmet.
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh harus menjadi momentum untuk menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut penghormatan terhadap profesi dan martabat orang lain.
“Kami berharap persoalan ini dapat menjadi pembelajaran penting bahwa kebebasan pers dan profesi wartawan harus dihormati serta dihargai oleh semua pihak demi terciptanya iklim komunikasi publik yang sehat,” pungkasnya.
DPP Karta Jurnalis Nusantara (KJN) menyatakan akan terus berdiri bersama insan pers dalam memperjuangkan kehormatan, profesionalitas, serta marwah profesi jurnalistik dengan tetap mengedepankan jalur hukum dan mekanisme yang berlaku.
(Tim KJN)






