Proyek Cor Rabat Beton di Desa Kaplongan Kidul Indramayu Disorot, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

INDRAMAYU | Krimsus86.com, JABAR – Kegiatan pembangunan cor rabat beton yang berlokasi di Desa Kaplongan Kidul, RT 007/RW 003, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan sejumlah pihak. Proyek yang dikelola oleh PT Bintang Tjipta Sarana tersebut diketahui menggunakan anggaran sebesar Rp198.711.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2026.

Pekerjaan pembangunan infrastruktur tersebut diduga mengalami sejumlah persoalan teknis yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi terkait. Sorotan terutama berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan terhadap spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berita Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, proyek tersebut diduga berasal dari aspirasi anggota legislatif dari daerah pemilihan (Dapil) 2.

“Kayaknya proyek ini dari aspirasi Partai PKB dari Dapil 2, Bapak Amroni,” ujar narasumber tersebut.

Untuk memperoleh klarifikasi, awak media kemudian menghubungi pihak pelaksana lapangan, Ratno Suratno, yang disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut menurutnya telah dilaksanakan dengan benar.

“Terserah kamu mau diberitakan seperti apa, tapi kalau menurut saya pekerjaan itu sudah benar,” demikian keterangannya.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak yang menilai bahwa setiap proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik dari sisi pelaksanaan fisik maupun penggunaan anggarannya.

Sementara itu, Kadiv Investigasi LSM Elang Nusantara Jaya, Mas Joy, menyoroti aspek teknis pekerjaan cor rabat beton tersebut. Ia menduga terdapat perbedaan antara tinggi bekisting dengan ketebalan beton yang terpasang di lapangan.

“Dalam sebuah proyek cor rabat beton, seharusnya bekisting itu berada pada bagian yang sesuai dengan konstruksi pekerjaan. Namun, berdasarkan hasil pemantauan, tinggi bekisting sekitar 15 sentimeter, sementara ketebalan cor yang terlihat hanya kurang lebih 10 sentimeter,” ungkap Mas Joy, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dilakukan pemeriksaan dan pengukuran secara teknis oleh pihak yang berkompeten untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang ditetapkan.

Ia juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan terhadap sejumlah proyek pembangunan cor rabat beton di wilayah Kabupaten Indramayu.

“Pada proyek-proyek sebelumnya, kondisi pekerjaan yang serupa juga diduga terjadi. Pengawasan dari dinas terkait, khususnya DPUPR, perlu dipertanyakan agar setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara benar-benar sesuai dengan spesifikasi teknis,” katanya.

Terpisah, Ketua Umum LSM Elang Nusantara Jaya, Burhan, menyatakan pihaknya masih melakukan pengumpulan data terkait sejumlah proyek pembangunan yang berada di Kabupaten Indramayu.

“Saya masih menunggu seluruh proyek selesai dan terus mengumpulkan data-data proyek dari Dinas PUPR. Data tersebut nantinya akan kami jadikan bahan untuk menelusuri dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi maupun RAB,” tegasnya.

Burhan menambahkan, apabila dari hasil pengumpulan data ditemukan indikasi pelanggaran atau kerugian keuangan negara, pihaknya berencana menyampaikan laporan secara resmi kepada lembaga berwenang.

“Kami akan bersurat secara resmi kepada BPK, Kejati, serta Gubernur Jawa Barat terkait dugaan permasalahan pembangunan di Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Ia juga meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar memberikan perhatian terhadap proyek-proyek pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah di Kabupaten Indramayu.

“Kami berharap dilakukan audit terhadap proyek-proyek cor rabat beton yang ada di Kabupaten Indramayu apabila memang ditemukan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dan berpotensi merugikan keuangan negara. Yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga pelaksanaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Burhan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bintang Tjipta Sarana dan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

(Sumber: Krimsus86.com Jabar)

Wardono – Korwil Jawa Barat

Pos terkait